Apapun yang diberikan Allah kepada manusia pasti baik, namun tidak semua yang diinginkan manusia mengandung kebaikan

Minggu, 21 Oktober 2018

IBADAH DAN KARAKTERISTIKNYA


IBADAH

Dr. La Jamaa, MHI

A. PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI IBADAH
Ibadah berasal dari akar kata    عبد  --- يعبد ---     عبا د ة yang berarti “doa, mengabdi, tunduk atau patuh kepada Allah.”
Secara istilah, ibadah adalah “segala aktivitas yang dilakukan dengan tujuan/motivasi (niat) untuk memperoleh redha Allah (pahala).” Atau “segala kepatuan yang dilakukan untuk mencapai rida Allah dengan mengharapkan pahala-Nya di akherat.”
Ibadah dapat dibagi berdasarkan klasifikasinya:
1. Berdasarkan tata cara pelaksanaannya, ibadah terbagi dua macam:
    a. Ibadah Mahdah (ibadah khusus), yaitu ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan rinci (khusus) oleh syara, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nikah, dsb.
       Ibadah mahdah disebut juga ibadah ritual karena harus dilakukan sesuai dengan ritual (tata upacara) yang telah ditentukan dan orientasi utamanya untuk menjalin hubungan dengan Allah.
   b. Ibadah ghairu mahdah (ibadah umum/universal), yaitu ibadah yang tata cara pe-laksanaannya tidak diatur secara jelas dan rinci oleh syara, seperti menuntut ilmu, bekerja mencari nafkah, menutup aurat, dsb.
       Disebut ibadah umum/universal karena eksistensinya sebagai ibadah bersifat universal (umum) tetapi tata cara pelaksanaannya diserahkan kepada adat istiadat (hasil kreasi, inovasi) manusia.
       Misalnya menutup aurat (kewajiban memakai jilbab) termasuk ibadah ghairu mahdah karena yang dijelaskan al-Qur’an dan hadis hanya ketentuan wajib menutup aurat tetapi ketentuan mengenai mode, kualitas kain dan sebagainya diserahkan kepada hasil kreasi manusia. Dalam hal ini yang terpenting jilbab tersebut memenuhi syarat pakaian yang menutup aurat yakni tidak ketat, tidak transparan serta tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya (tidak merangsang).       
        Menuntut ilmu juga adalah ibadah umum karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam al-Qur’an dan hadis namun tata caranya tidak ditentukan secara khusus oleh syara. Demikian pula bekerja mencari nafkah.
2. Berdasarkan manfaatnya, ibadah terbagi dua macam:
    a. Ibadah Syakhsiyah (ibadah individual), yaitu ibadah yang berupa hubungan individu dengan Tuhannya serta manfaat (pahala)nya hanya diperoleh/dinikmati individu yang bersangkutan, seperti shalat, puasa, haji, dsb. Jadi, manfaatnya hanya bersifat pribadi.
    b. Ibadah ijtima’iyah (ibadah sosial), yaitu ibadah yang berupa hubungan antar sesama manusia serta dapat dirasakan manfaatnya oleh orang lain, seperti zakat, sedekah, infaq, berkurban, menuntut ilmu, bekerja mencari nafkah, dsb.
       Disebut ibadah sosial karena dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut selain  menjalin komunikasi dan hubungan dengan Allah juga dapat terjalin hubungan harmonis dengan sesama manusia (penerima zakat, sedekah, infaq, hewan kurban, murid yang menerima ilmu, orang lain dapat memenuhi nafkahnya) dsb.
       Memberi zakat, sedekah, infaq disebut ibadah sosial sebab diperintahkan Allah dan Rasul-Nya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh orang yang menerima zakat, sedekah dan infaq tersebut. Demikian juga menuntut ilmu adalah ibadah sosial dan manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang jika ilmunya diajarkan kepada orang lain.
 Untuk menentukan suatu aktivitas sebagai ibadah ditentukan oleh caranya dan niatnya harus benar.
* Ibadah = caranya benar (+) x niatnya benar (+) =  + (pahala/diredai Allah).
   Misalnya: shalat dilakukan sesuai syarat dan rukunnya serta niatnya karena Allah, akan menghasilkan pahala di sisi Allah.
* Bukan ibadah = caranya benar (+) x niatnya salah (-) =  - (dosa/dimurkai Allah).
   Misalnya: shalat dilakukan sesuai syarat dan rukunnya tapi niatnya karena riya.
            Menikah memenuhi syarat dan rukunnya tetapi niatnya untuk menyakiti istri/suami.
* Bukan Ibadah = caranya salah (-) x niatnya benar (+) =  - (dosa/dimurkai Allah).
   Misalnya: mencuri dengan niat untuk menolong orang miskin dengan uang curian itu.
   Memberi jawaban ujian kepada teman dengan niat menolong sesama teman.
* Bukan Ibadah = caranya salah (-) x niatnya salah (-) =  + (dosa/dimurkai Allah).
    Misalnya: berzina (hubungan yang salah) dan niatnya bukan untuk hamil, biasanya mudah hamil (+).
B. DASAR HUKUM IBADAH
1. QS al-Dzariyat: 56
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepadaKu.”
2. QS al-Baqarah: 21
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
C. PRINSIP IBADAH    
1. Ada perintah
Mengingat ibadah itu adlah hak Allah, maka kaidah yang berlaku dalam ibadah (mahdah), adalah
الآصل فى العبا دة البطلا ن حتى يقوم د ليل على الآمر                                         
     Prinsip dasar ibadah adalah terlarang (tidak boleh dilakukan) kecuali ada perintah.’
2. Tidak mempersulit sesuai ayat 185 QS al-Baqarah yuridullahu bi kumul yusra wala yuridu bi kumul ‘usra (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu).
3. Meringankan beban sesuai ayat 286 QS al-Baqarah  la yukallifullahu nafsan illa mus’aha (Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya).
4. Beribadah hanya kepada Allah, sesuai ayat 5 QS al-Fatihah iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (‘hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami mohon pertolongan’).
5. Ibadah kepada Allah tanpa perantara sejalan dengan prinsip tauhid dan ikhlas. Hal ini dimaksudkan agar ibadah seseorang dapat dilakukan secara khusyu’ sesuai QS al-Bayyinah: 5
!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm
‘Tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…’
6. Ikhlas dalam beribadah sesuai QS al-Bayyinah: 5 di atas.
7. Keseimbangan antara rohani dan jasmani sesuai QS al-Qashash: 77

Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dari (kenikmatan) dunia…’

Disarikan dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar