Apapun yang diberikan Allah kepada manusia pasti baik, namun tidak semua yang diinginkan manusia mengandung kebaikan

Kamis, 13 Februari 2014

Perkawinan antar orang berbeda agama

Problematika Perkawinan Antar Orang yang Berbeda Agama

Dr. La Jamaa, MHI


A. Pendahuluan
Bila diamati secara mendalam, salah satu yang disyari'atkan Islam adalah pelestarian keturunan. Pernikahan disyari'atkan oleh Islam karena merupakan salah satu usaha untuk memelihara kemuliaan keturunan serta mmenjadi kunci ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, adanya perkawinan merupakan suatu kebutuhan pokok ummat manusia guna memelihara kedamaian dan keteraturan dalam kehidupan. Dengan demikian maka masalah perkawinan yang diatur sedemikian rupa oleh Islam bukanlah suatu persoalan yang dikesampimgkan. Tetapi merupakan suatu institusi yang mutlak harus diikuti dan dipelihara.
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara dua pihak yang berakad sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan syara’. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 disebutkan, bahwa:
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1
Dengan demikian mendirikan rumah tangga yang kekal dan harmonis yang diikat tali perkawinan merupakan hal yang suci. Dengan demikian perkawinan bukan sekedar kontrak perjanjian perdata. Perjanjian dalam perkawinan merupakan perjanjian yang sakral di hadapan Tuhan. Namun demikian tidak jarang terjadi tugas yang mulia tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini terjadi, karena orang muda yang akan menempuh kehidupan rumah tangga hanya dapat mengartikan cinta sebagai suatu keindahan dan romantisme belaka, mereka baru memiliki cinta dan emosi karena belum diikat oleh rasa tanggung jawab yang sempurna. Sehingga banyak yang berakhir dengan perceraian.2
Realitas menunjukkan bahwa terkadang anak muda memandang kehidupan dalam perkawinan sebagai kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan tanpa problematika sehingga pertimbangan keberagamaan terabaikan. Jelasnya, bahwa dalam memilih calon pendamping hidupnya hanya didasarkan kepada faktor fisik (cantik atau tampan) dan materi (kekayaan) tanpa mempertimbangkan kualitas keberagamaan calon isteri atau suaminya. Sehingga terjadi perkawinan antar orang yang berbeda agama, baik antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non muslim maupun sebaliknya.

Masalahnya, adalah bagaimana legalitas (keabsahan) perkawinan mereka menurut hukum Islam? Demikian juga keberadaan anal-anak yang lahir dari perkawinan antar beda agama tersebut?
B.  Konsepsi  Perkawinan Menurut Islam
Islam diturunkan sebagai agama yang sempurna yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur sebagai petunjuk bagi umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Salah satu tuntunan Islam kepada umat manusia adalah pelembagaan perkawinan. Keberadaan lembaga perkawinan pada hekekatnya untuk mengakomodir kebutuhan manusia sekaligus untuk membedakan manusia yang mempunyai harkat dan martabat dengan binatang yang tidak membutuhkan lembaga perkawinan.

Secara fitrah setiap orang membutuhkan lawan jenisnya sebagai pendamping hidupnya. Hal itu didorong oleh naluri ketertarikan kepada lawan jenisnya. Dengan adanya lembaga perkawinan, naluri insaniah tersebut dapat tersalurkan secara legal,  mewujudkan kestabilan tatanan kehidupan umat manusia pada umumnya. Selain itu perkawinan memberikan ketenteraman dan ketenangan lahir dan batin bagi kedua belah pihak (laki-laki dan wanita). Hal ini diabadikan dalam QS. al-Rum: 21
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
’Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.’3
Kata   ِتَسْكُنُوا     taskunū   terambil  dari  kata  sakana yang berarti diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk. Dari makna inilah, rumah dinamakan sakan karena dia menjadi tempat memperoleh ketenangan setelah sebelumnya penghuninya sibuk beraktivitas di luar rumah. Pernikahan melahirkan ketenangan batin. Kesempurnaan eksistensi makhluk hanya tercapai dengan bergabungnya masing-masing pasangan dengan pasangannya. Allah telah menciptakan dalam diri setiap makhluk dorongan untuk menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing mau mempertahankan eksistensi jenisnya. Dari sini Allah menciptakan pada diri mereka naluri seksual, yang dari hari ke hari memuncak dan mendesak pemenuhannya. Melalui kebersamaan dalam pernikahan, kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda dan masing-masing memperoleh ketenangan.4 Ini berarti bahwa keluarga yang dibangun dalam ikatan pernikahan berwujud keluarga sakinah. Keluarga yang mampu memberikan ketenangan dan kedamaian penghuninya.
Terwujudnya keluarga sakinah dibutuhkan suasana mawaddah karena orang yang memiliki sifat mawaddah tidak akan rela pasangannya disentuh oleh sesuatu yang mengeruhkannya, kendati boleh jadi dia memiliki sifat dan kecenderungan bersifat kejam. Seorang penjahat yang dipenuhi hatinya oleh mawaddah, bukan saja tidak rela pasangan hidupnya menanggung keburukan bahkan ia bersedia mengorbankan diri demi kekasihnya. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Kalau seseorang menginginkan kebaikan dan mengutamakannya untuk orang lain, maka dia telah mencintainya. Tetapi jikwa seseorang menghendaki kebaikan untuk pasangannya, serta tidak menghendaki selain kebaikan untuknya- apa pun yang terjadi- maka mawaddah telah menghiasi hati orang itu.5
Pasangan suami isteri yang memiliki sifat mawaddah adalah tidak meletakkan kebahagiaan kehidupan keluarga pada kenikmatan duniawi. Dalam pandangannya tidak ada celah-celah yang menjadi sumber keburukan pasangannya dalam jiwanya. Implikasinya adalah pasangan suami isteri yang memiliki mawaddah tak akan pernah memutuskan hubungan apa pun yang terjadi.
Di samping membutuhkan cinta, mawaddah, keluarga sakinah juga membutuhkan rahmah, dan amanah Allah. Keempatnya merupakan tali temali ruhani perekat pernikahan, sehingga kalau cinta pupus dan mawaddah putus, masih ada rahmah, dan kalau pun ini tidak tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara, karena Allah memerintahkan dengan firman-Nya dalam al-Nisa (4): 19
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ
 اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا    (النور : 19)
‘… Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.’6

Rahmah, adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikkan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami isteri akan bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggunya.7

Al-Qur’an menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinan pernikahan karena betapa pun  hebatnya seseorang (suami dan isteri), pasti mempunyai kelemahan dan betapa pun lemahnya seseorang, pasti ada juga unsur kekuatannya. Sehingga suami dan isteri harus berusaha untuk saling melengkapi sesuai isyarat QS. al-Baqarah (2): 187:   
                                        (البقرة : 187)      هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
’... Isteri-isteri kamu adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka...’8

Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami isteri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami isteri - yang masing-masing menurut kodratnya mempunyai kekurangan – harus dapat berfungsi menutup kekurangan pasangannya, seperti halnya pakaian menutup aurat (kekurangan) pemakainya. Kalau pakaian merupakan hiasan bagi pemakainya, maka suami adalah hiasan bagi isterinya, begitu pula sebaliknya (QS. Al-A’raf (7): 26). Kalau pakaian mampu memelihara manusia dari sengatan panas dan dingin (QS. Al-Nahl: 81), maka suami terhadap isterinya dan isteri terhadap suaminya harus mampu melindungi pasangannya dari krisis dan kesulitan yang mereka hadapi.9

Dengan kata lain hubungan suami isteri dalam sebuah keluarga sakinah adalah seperti hubungan antara raga manusia dengan pakaian yang dikenakannya. Hati dan jiwa pasangan sudah sedemikian melekat sehingga keduanya hidup bersama secara damai dalam atmosfir cinta yang harmonis.10
Di samping itu pernikahan adalah merupakan amanah. Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi. Dalam konteks ini, isteri adalah amanah di pelukan suami, suami pun adalah amanah di pangkuan isteri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga masing-masing akan merestui pernikahan tanpa adanya rasa percaya dan aman itu. Suami dan isteri tak akan menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada pasangannya.11

Kesediaan seorang isteri untuk hidup bersama dengan seorang laki-laki, meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkannya, dan ”mengganti” semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama laki-laki ”asing” yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam, karena ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suami akan lebih dan pembelaan suami terhadapnya tidak kurang dari pembelaan saudara-saudaranya. Dalam konteks ini Sayyid Quţb mengatakan bahwa al Qur’an mengabadikan tentang sentuhan kehangatan dan keceriaan yang memberikan kemesraan, kelembutan dan kesejukan dalam hubungan suami isteri, yang berbeda dengan citra kekasaran binatang.12
Ini berarti bahwa pasangan suami isteri yang membangun keluarga sakinah akan hidup harmonis di antara keduanya dan dengan anak-anaknya dalam suasana saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
Mengingat kehidupan keluarga yang ideal menurut Islam, adalah keluarga sakînah, mawaddah dan rahmah, maka para ulama fiqh sepakat bahwa untuk memulai suatu pernikahan ada beberapa langkah yang perlu dilalui dalam upaya mencapai cita-cita keluarga sakinah.
Langkah-langkah itu dimulai dengan peminangan (khitbah) calon isteri oleh pihak laki-laki dan melihat calon isteri; sebaliknya pihak perempuan juga berhak melihat dan menilai calon suaminya dari segi keserasiannya. Dari berbagai rangkaian pendahuluan pernikahan itu menurut Muhammad Zaid al-Ibyanî (tokoh fiqh dari Bagdad), Islam mengharapkan dalam pernikahan nanti tidak muncul kendala yang akan menggoyahkan suasana sakĭnah, mawaddah, dan rahmah itu.13

Tidak kalah pentingnya pula, bahwa dasar utama pembentukan keluarga sakinah juga ditentukan keberagamaan pasangan hidup. Sebab hal ini akan mendorong terwujudnya saling pengertian dan mempercayai antara suami isteri. Keberagamaan pasangan hidup akan memberikan nilai positif dalam kehidupan keluarga. Nabi saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ 
                                                   14
Artinya:
’Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw bersabda: Perempuan itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka carilah yang beragama supaya kamu bahagia.’
Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa perkawinan mempunyai suatu tujuan yang harus dipahami oleh calon suami istri, supaya terhindar dari keretakan dalam rumah tangga, yang biasanya berakhir dengan perceraian yanga sangat dibenci oleh Allah. Adapun tujuan perkawinan antara lain:
1.  Menentramkan Jiwa.
Allah menciptakan hamba-Nya hidup berpasangan dan tidak hanya manusia saja, tetapi hewan dan tumbuh-tumbuhan. Hal itu adalah suatu yang alami, yaitu laki-laki tertarik kepada wanita dan begitu juga sebaliknya.
Bila sudah terjadi akad nikah si wanita merasa jiwanya tenteram, karena merasa ada yang melindungi dan ada yang bertangung jawab dalam rumah tangga. Si suami pun merasa tenteram karena merasa ada yang mendampinginya untuk mengurus rumah tangga, tempat menumpahkan perasaan suka dan duka, dan teman bermusyawarah dalam menghadapi berbagai persoalan. Sebagaimana diisyaratkan Allah dalam QS al-Rum: 21 di atas.

Ketenteraman jiwa yang dirasakan pasangan suami isteri dalam ikatan perkawinan itu bukan berarti tanpa kesalahpahaman atau perselisihan di antara keduanya. Namun kesalahpahaman dan perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara bijak. Sehingga terjadinya kesalahpahaman dan perselisihan justru hanya merupakan romantikan dalam bahtera rumah tangga, dan bukan sebagai berkembang menjadi permusuhan.
2.  Mewujudkan (melestarikan) Keturunan.
Biasanya sepasang suami istri tidak ada yang mendambakan anak turunan untuk meneruskan kelengkapan hidup. Anak turunan diarahkan dapat mengambil alih tugas, perjuangan dan ide-ide yang pernah tertanam di dalam jiwa suami atau istri. Fitrah yang sudah ada dalam diri manusia ini diungkapkan oleh Allah melalui firman-Nya dalam QS. Al-Nahl: 72:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
‘Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik….’15
Jelasnya, bahwa melalui perkawinan akan dilahirkan generasi (anak cucu) yang legal secara yuridis sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan keluarga dan masyarakat yang beradab.

Kalau dilihat dari ajaran Islam, di samping alih generasi secara estafet, anak cucupun diharapkan dapat menyelamatkan orang tuanya (nenek-moyangnya) sesudah meninggal dunia dengan memanjatkan do'a kepada Allah. Bahkan anak menjadi investasi bagi kedua orangtua dalam menggapai keredaan Allah di dunia dan akherat. Nabi saw bersabda:
إذا مات الإ نسا ن إنقتع عنه عمله إلا من ثلا ثة : إلا من صد قة جا رية أو علم ينتفع به أو ولد
صالح يد عو له (رواه مسلم عن أبي هر يرة )                                                                    
16
Artinya:
‘Jika manusia sudah meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara. Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan orangtuanya.’ (HR. Muslim)
Dengan demikian anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan, bukan hanya untuk melanjutkan keturunan secara kuantitas umat, namun terlebih untuk meningkatkan kualitas umat. Dalam konteks ini, anak merupakan amanah Tuhan kepada kedua orangtuanya. Dalam konteks ini pula perkawinan melahirkan berbagai tugas dan kewajiban bagi suami isteri- termasuk kewajiban mereka – kepada anak-anak yang dilahirkannya.
3. Memenuhi Kebutuhan Biologis.
Hampir semua manusia yang sehat jasmani dan rohaninya menginginkan hubungan seks. Bahkan dunia hewanpun berperilaku demikian. Keinginan demikian adalah alamiah, tidak perlu dibendung dan dilarang. Namun demikian pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diatur melalui lembaga perkawinan, supaya tidak terjadi penyimpangan, tidak lepas bebas begitu saja sehingga norma-norma adat istiadat dan agama dilanggar.

Kecenderungan cinta lawan jenis dan hubungan sexual sudah ada tertanam dalam diri manusia atas kehendak Allah. Kalau tidak ada kecenderungan dan keinginan untuk itu tentu manusia tidak akan berkembangbiak. Hal ini serupa dengn firman Allah dalam QS : An-Nisa :1

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
’Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak...’ 17
4. Latihan Memikul Tanggung Jawab.
Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia didalam kehidupan ini tidak hanya untuk sekedar makan, minum, hidup kemudian mati seperti yang dialami oleh makhluk hidup lainnya. Lebih jauh lagi manusia diciptakan supaya berpikir, menentukan, mengatur, mengurus segala persoalan, mencari dan memberi manfaat untuk umat.
Sesuai dengan maksud penciptaan manusia dengan segala keistimewaan berkarya, maka manusia itu tidak pantas bebas dari tanggung jawab. Manusia bertanggung jawab dalam keluarga, masyarkat dan Negara. Latihan itu pula dimulai dari ruang lingkup yang terkecil lebih dahulu (keluarga), kemudian baru meningkat kepada yang lebih luas lagi.
C. Aspek Hukum Perkawinan Antar orang yang Berbeda Agama

Yang di maksud dengan "perkawinan antar orang yang berbeda agama" di sini, ialah perkawinan orang Islam (laki-laki atau wanita) dengan wanita atau laki-laki non Islam. Dalam masalah ini, terdapat tiga kemungkinan, antara lain:
1) Perkawinan antar seorang laki-laki Muslim dengan wanita musyrik ;
2) Perkawinan antar seorang laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab ;
3) Perkawinan antar seorang wanita Muslimah dengan laki-laki non Muslim
   1.  Perkawinan antara Seorang Muslim dengan Wanita Musyrik
Islam melarang perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
’Janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia rnenarik hatimu.’18

Namun demikian di kalangan ulama timbul beberapa pendapat tentang siapa musyrikah (wanita musyrik) yang haram dikawini itu? Menurut Ibnu Jarir al-Thabari -seorang ahli tafsir, bahwa musyrikah yang dilarang untuk dikawini itu ialah musyrikah dari bangsa Arab saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya al-Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini, seorang Muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab, seperti wanita Cina, India, dan Jepang, yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci, seperti pemeluk agama Budha, Hindu, Konghucu, yang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup sesudah mati, dan sebagainya. Muhammad Abduh19  juga sependapat dengan ini.

Tetapi kebanyakan (jumhur) ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah baik dari bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, selain Ahlul Kitab, yakni Yahudi (Yudaisme) dan Kristen tidak boleh dikawini. Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan Islam, dan bukan pula Yahudi/Kristen tidak boleh dikawini oleh laki-laki Muslim, apapun agama ataupun kepercayaannya, seperti Budha, Hindu., Konghucu, Majusi/Zoroaster, karena pemeluk agama selain Islam, Kristen, dan Yahudi itu termasuk kategori "musyrikah".20
  2. Perkawinan antara Seorang Laki-laki Muslim dengan Wanita Ahlul Kitab
Jumhur (kebanyakan) ulama, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali berpendapat, bahwa seorang laki-laki Muslim boleh kawin dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi atau Kristen), sesuai firman Allah dalam QS.al-Maidah:  5
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
’Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu...’21
Ayat di atas memuat informasi bahwa seorang laki-laki muslim selayaknya mengawini wanita beriman yang menjaga kehormatannya. Ayat ini juga menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita dari kalangan ahli kitab dengan persyaratan wanita tersebut menjaga kehormatannya (wanita baik-baik). Dengan demikian secara tekstual ayat, perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab- baik Kristen maupun Yahudi adalah boleh.
Selain berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 5, juga berdasarkan sunah Nabi, dimana Nabi saw pernah kawin dengan wanita Ahlul Kitab,  yang bernama Mariah al-Qibtiyah (beragama Kristen). Demikian pula ada seorang sahabat Nabi yang termasuk senior bernama Hudzaifah bin Al-Yaman pernah kawin dengan seorang wanita Yahudi, sedang para sahabat tidak ada yang menentangnya. Ini berarti, bahwa sahabat-sahabat Nabi yang lain setuju atas perkawinan Hudzaifah tersebut.

Namun demikian, ada sebagian ulama yang melarang perkawinan antara seorang laki-laki Muslim dengan wanita Kristen atau Yahudi, karena pada hakikatnya doktrin dan praktek ibadah Kristen dan Yahudi itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trinitas dan mengkultuskan Nabi Isa dan ibunya Maryam (Maria) bagi umat Kristen, dan kepercayaannya  Uzair   putra  Allah  dan  mengkultuskan Haikal Nabi Sulaiman bagi umat Yahudi.22
Di samping itu pada awal ayat di atas ternyata memuat informasi tentang kehalalan makanan dan binatang sembelihan ahli kitab. Makanan dan binatang sembelihan yang dibolehkan bagi orang Islam tentunya bukan makanan dan binatang yang haram dikonsumsi oleh orang Islam. Dalam hal ini kebolehan mengawini ahli kitab digandengkan dengan kehalalan makanan dan binatang sembelihan ahli kitab. Dengan demikian kebolehan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab harus bersifat selektif.

Jelasnya, bahwa laki-laki muslim yang kawin dengan wanita ahli kitab haruslah memiliki keberagamaan yang mapan, bukan Islam KTP sehingga melalui pola pergaulan dalam kehidupan rumah tangga, isteri merasakan ciri khas nuansa Islam yang memiliki keunikan dalam jiwa isteri yang beragama lain. Sehingga bisa jadi isteri tertarik hatinya memeluk Islam setelah merasakan keunikan ajaran Islam melalui interaksi dengan suaminya yang muslim itu.
Sedangkan golongan Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa laki-laki muslim tidak kawin dengan wanita ahli kitab.23

Karena itu menurut Yusuf Qardawi ada beberapa ketentuan yang wajib dipelihara saat mengawini wanita ahli kitab:
1) Harus dapat dipercaya keadaannya sebagai wanita ahli kitab, yakni beriman kepada agama samawi yang asli, seperti Yahudi dan Nasrani;
2) Wanita itu menjaga kehormatannya, karena Allah melarang kawin dengan sembarang wanita ahli kitab;
3) Wanita tersebut bukan dari kalangan yang memusuhi dan memerangi umat Islam;
4) Di balik perkawinan dengan wanira ahli kitab itu tidak menimbulkan fitnah atau mudarat yang diperkirakan pasti terjadi atau diduga kuat akan terjadi.24
   3.  Perkawinan antara  Seorang  Wanita Muslimah dengan laki-laki non  Muslim
Ulama telah sepakat, bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci, seperti Kristen dan Yahudi (relevealed religion), ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budhisime, Hinduisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab suci dan juga kitab yang serupa kitab suci, termasuk pula disini penganut Animisme, Atheisme, Politisme dan sebagainya.25
Adapun dalil yang menjadi dasar hukum larangan perkawinan antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim, ialah :
a.  Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 :
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita yang mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Karena mereka (orang musyrikh) menarikmu ke neraka, padahal Allah mengajakmu ke surga dan ampunan dengan izin-Nya...’26
Ayat ini mengandung larangan menikahkan wanita mukmin dengan laki-laki musyrik. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan antara wanita mukmin dengan laki-laki musyrik adalah haram hukumnya karena al-aslu fi al-nahyi li al-tahrim (pada dasarnya larangan itu menunjukkan kepada haram).27
b. Ijma’ para Ulama tentang Larangan Perkawinan antara Wanita Muslimah dengan Laki-laki Non-Muslim.
Adapun hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam (laki-laki/wanita) dengan orang yang bukan Islam (laki-laki/wanita, selain Ahlul Kitab), ialah bahwa antara orang Islam dengan orang kafir selain Kristen dan Yahudi itu terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang Islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi , kitab suci, malaikat, dan percaya pula pada hari kiamat; sedangkan orang musyrik/kafir pada umumnya tidak percaya pada semuanya itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti "kepercayaan/ideologi" mereka.28  

Jelasnya, bahwa Islam mustahil bertemu (kompromi) dengan keberhalaan. Akidah tauhid yang murni bertentangan secara diametral dengan akidah syirik.29 Ibarat dua garis yang sejajar mustahil berpotongan, walaupun secara matematis pada jarak tak terhingga tampak seolah-olah berpotongan namun hal itu hanyalah khayalan, mustahil terjadi dalam kenyataan.
Mengenai hikmah diperbolehkannya perkawinan antara seorang laki-laki Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi, ialah karena pada hakikatnya agama Kristen dan Yahudi itu satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu (revealed religion). Maka kalau seorang wanita Kristen/Yahudi kawin dengan laki-laki Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri masuk Islam, karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam. Sebab agama Islam mempunyai panutan/pedoman hidup yang lengkap, mudah/praktis, flexible, demokratis, menghargai kedudukan wanita Islam dalam keluarga, masyarakat, dan negara, toleran terhadap agama/kepercayaan lain yang hidup di masyarakat, dan menghargai pula hak-hak asasi manusia terutama kebebasan beragama, serta ajaran-ajarannya yang rasionable.

Fakta-fakta menunjukkan bahwa wanita-wanita Barat dan Timur yang kawin dengan laki-laki Muslim yang baik dan taat pada ajaran agamanya, dapat terbuka hatinya dan dengan kesadaran sendiri si istri masuk agama Islam.30 Namun, kalau seorang pemuda muslim itu kualitas iman dan Islamnya masih belum baik, misalnya Islamnya masih Islam KTP atau Islam Abangan, maka seharusnya ia tidak berani kawin dengan pemudi Kristen/Yahudi yang militan, karena ia dapat terseret kepada agama istrinya. Dan hal ini sesuai dengan taktik dan strategi Ahlul Kitab untuk memurtadkan umat Islam dan kemudian menariknya ke agama mereka dengan berbagai cara.31

Adapun hikmah dilarangnya perkawinan antara seorang wanita Islam dengan laki-laki Kristen/Yahudi, karena dikhawatirkan wanita Islam itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya, kemudian terseret kepada agama suaminya. Demikian pula anak-anak yang lahir dari hasil perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga terhadap anak-anak melebihi ibunya. Dalam hal ini, fakta-takta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperti agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 120
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

‘Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka…’32

Dan berfirman Allah dalam Surat al-Nisa: 141
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

’...Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman.’33

Ayat tersebut di atas mengingatkan kepada umat Islam, hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara. Dan hendaknya umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan kepada mereka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan seorang wanita dengan laki-laki non-Muslim.
Selaras dengan asumsi di atas, Cortenay Beale dalam bukunya Marriage Before & After mengingatkan, bahwa pasangan suami istri yang terdapat religious antagonism (perlawanan/permusuhan agama), misalnya perkawinan antara pemuda Katolik dengan pemudi Protestan atau Yahudi atau agnostik, yang masing-masing yakin dan konsekuen atas kebenaran agama/ideologinya, maka akan sulit sekali menciptakan rumah tangga yang harmonis dan bahagia, karena masalahnya adalah masalah yang sangat prinsip dan sensitif umat beragama.34

Menurut realitas, bahwa perkawinan antarorang yang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Karena itu, tepat dan bijaksanalah bahwa agama Islam pada dasarnya rnelarang perkawinan antara orang Islam (laki-laki/wanita) dengan orang yang bukan Islam, kecuali laki-laki Muslim yang kualitas iman dan Islamnya cukup baik, diperkenankan kawin dengan wanita Ahlul Kitab yang akidah dan praktek ibadah orang Islam. Sayang jauh menyimpang dari ajaran tauhid yang murni. Itulah sebabnya sebagian ulama melarang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi, walaupun secara tekstual berdasarkan QS. Al-Maidah ayat 5, jelas membolehkannya.
Karena itu, perkawinan antara orang Islam (laki-laki/wanita) dengan orang non-Islam, yang dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil, tidaklah sah menurut hukum Islam, karena perkawinannya tidak dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam, yakni tidak memenuhi syarat dan rukunnya, antara lain tanpa wali nikah dan mahar/maskawin serta tanpa ijab qabul menurut tata cara Islam.

Menurut hemat penulis, larangan perkawinan tersebut oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni :
Pertama, dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain ialah pasal 2 ayat (1) UU Noinor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, dari segi hukum Islam, dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut :
a. Sadduz zari’ah, artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non-Islam;
b. Kaidah fiqh: د رء المفا سد مقد م على  جلب المصا لح                                              
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.’35
Dalam hal ini resiko dari perkawinan antara orang Islam dengan non Islam adalah terjadinya kemurtadan dan broken home- yang harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari manfaat yakni menariknya memeluk agama Islam (islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti,   dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
c. Pada prinsipnya   agama  Islam   melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (Perhatikan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang laki-laki Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nasrani/Yahudi) berdasarkan QS.al-Maidah: 6 hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam laki-laki Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai).36
Fenomena buruk dari perkawinan antara seorang muslim dengan non muslim memang telah menjadi dilema dalam kehidupan. Karena pada satu sisi dampak negatifnya sangat signifikan baik bagi ayah/ibu, maupun anak-anak yang dilahirkan dalam keluarga tersebut. Namun di sisi lain tuntutan hak asasi manusia (HAM) justru menganggap perkawinan seperti itu sebagai bagian dari hak asasi setiap orang.
D. Kesimpulan
1. Perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita musyrik adalah haram hukumnya menurut hukum Islam. Demikian juga perkawinan wanita muslim dengan laki-laki non muslim
2. Perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, boleh menurut al-Qur’an,  dengan syarat laki-laki termasuk orang yang kuat imannya serta memiliki keberagamaan yang baik, serta wanita tersebut adalah wanita baik-baik.
3. Tetapi dalam perkembangan saat ini perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab lebih banyak mudaratnya ketimbang maslahatnya. Karena itu perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, dilarang.


KEPUSTAKAAN
Abū Dāud,  Sunan Abū Dāud,  Jilid I (Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.].
Beale, Courtenay. Marriage Before & After (London: The Wales Publishing Co., [t.th.].
Dahlan, Abdul Azis, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5. Cet. VI; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003.
al-Dārimî.  Sunan al- Dārimî, Juz  II. Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.].
Departemen Agama R.I. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV Indah Press, 2002.
Glasse, Cyril. The Concise Encyclopedia of Islam.  Diterjemahkan oleh Ghufran A.Mas’adi dengan judul Ensiklopedi Islam Ringkas. Cet. III; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah Kontemporer Hukum Islam. Cet. IV; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Ibn Mājah. Sunan Ibn Mājah,  Juz I. Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.].
al-Jurjawi, Ali Ahmad. Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Juz II. Kairo: Al-Matba’ah al-Yusufiyah, 1931.
Muslim. Sahih Muslim, Juz II. Bayrut: Dar al-Fikr, 1992.
Nasution, Andi Hakim. Membina Keluarga Bahagia. Cet. III; Jakarta Antara, 1993.
Qardawi, Yusuf. Hady al-Islam Fatawi  Mu'asirah. Diterjemahkan oleh As’ad Yasin dengan judul  Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1. Cet. VI; Jakarta: PT Gema Insani Press, 2000.
Quţb, Sayyid.  Tafsir fi Zilāl al-Qur’ ān, Jilid I, Juz II. Cet. XII; Mekkah: Dār al-‘Ilm li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1986M/1406H.
Rida, Rasyid. Tafsir al-Manar, Juz VI. Kairo: Dar al-Manar, 1367H.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 11. Cet. III; Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 35.  
-------. Wawasan al-Qur’an. Cet. X; Bandung:Mizan, 2002.
Yanggo, H. Chuzaimah T., dan H.A.Hafiz Anshary A.Z. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Buku Pertama. Cet. III; Jakarta: PT Pustaka Firdaus bekerja sama dengan LSIK, 1999.
Zein, H. Satria Effendi M. Ushul Fiqh. Cet. I; Jakarta: Prenada media, 2005.



1Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (Jakarta: Ditjen Binpera Islam Depag R.I, 2001), h. 100.
2 Lihat Andi Hakim Nasution, Membina Keluarga Bahagia (Cet. III; Jakarta Antara, 1993), 3.
3 Departemen Agama R.I., Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: CV Indah Press, 2002), h.  644. 
4M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 11 (Cet. III; Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 35.  Sakinah, berarti ketenangan, kedamaian. Lihat Cyril Glasse, The Concise Encyclopedia of Islam,  diterjemahkan oleh Ghufran A.Mas’adi dengan judul Ensiklopedi Islam Ringkas (Cet. III; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 351.
5 Lihat ibid., h. 36.
6 Departemen Agama R.I., op.cit., h. 119.
7 Lihat M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Cet. X; Bandung:Mizan, 2002), h. 208.
8 Departemen Agama R.I., op. cit., h.  45.
9Lihat Sayyid Quţb, Tafsîr fi Zilāl al-Qur’ ān, Jilid I, Juz II (Cet. XII; Mekkah: Dār al-‘Ilm li al-Tiba’ah wa al-Nasyr, 1986M/1406H), h. 168-169.
10Ramlan Yusuf Rangkuti, “Nikah Mut’ah Dalam Perspektif Hukum Islam,” dalam H. Chuzaimah T.Yanggo dan H.A.Hafiz Anshary A.Z., Problematika Hukum Islam Kontemporer, Buku Pertama (Cet. III; Jakarta: PT Pustaka Firdaus bekerja sama dengan LSIK, 1999), h. 49.
11 Lihat M. Quraish Shihab, Wawasan, op.cit., h. 209-210.
12 Lihat Sayyid Quţb,  op.cit, h. 168.
13Lihat Abdul Aziz Dahlan, et al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5 (Cet. VI; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003), h. 1330.
14 Abū Dāud,  Sunan Abū Dāud,  Jilid I (Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.]), h. 454. Lihat pula Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah,  Juz I (Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.]), h. 597. al-Dārimî,  Sunan al- Dārimî, Juz II (Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.]),  h. 134.  
15 Departemen Agama R.I., op.cit., h.  412.
16 Muslim, Sahih Muslim, Juz III (Bayrut: Dar al-Tiras al-‘Arabi, 1955), h. 255.
17 Departemen Agama R.I, op.cit., h. 114.
18 Ibid., h. 53.
19 Lihat Rasyid Rida,Tafsir al-Manar, Juz VI (Kairo: Dar al-Manar, 1367H), h. 187-188.  
20 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Cet. VI; Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1999)., h. 5.
21 Ibid., h. 158.
22 Masjfuk Zuhdi, op.cit., h. 5.
23Lihat M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah Kontemporer Hukum Islam (Cet. IV; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), h. 11.  
24 Lihat Yusuf Qardawi, Hady al-Islam Fatawi  Mua’sirah, diterjemahkan oleh As’ad Yasin dengan judul  Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1 (Cet. VI; Jakarta: PT Gema Insani Press, 2000), h. 587-592.
25 Masjfuk Zuhdi, op.cit., h. 6.
26 Departemen Agama R.I, op.cit., h. 53.
27 H. Satria Effendi M. Zein, Ushul Fiqh (Cet. I; Jakarta: Prenada media, 2005), h. 192.
28 Lihat Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Juz II (Kairo: Al-Matba’ah al-Yusufiyah, 1931), h. 25-26.
29 Lihat Yusuf Qardawi, op.cit., h. 580-581.
30 Lihat al-Jurjawi,  op.cit., h. 26-27.
31 Lihat Rasyid Rida, op.cit., h. 193.
32 Departemen Agama R.I, op.cit., h. 32.
33 Ibid., h. 146.  
34 Courtenay Beale, Marriage Before & After (London: The Wales Publishing Co., 9t.th.]), h. 120.
35 Imam Musbikin, Qawa’id al-Fiqhiyah (Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), h. 74. 
36 Lihat Masjfuk Zuhdi,  op.cit., 10. 


Catatan Tambahan:

Bagi yang berminat mendalami, mengkaji, meneliti atau mengadvokasi korban KDRT khususnya problematika Perlindungan Hak-hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam dapat membaca buku saya yang berjudul "PROTECTION OF THE RIGHTS OF DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS: Perspective Indonesian Criminal Law and Islamic Law," yang diterbitkan oleh LAP- Lambert Academic Publishing Jerman. 
Buku tersebut dapat dibeli toko buku online, Morebooks, mitra Penerbit Lambert Academic Publishing Jerman seharga 59,90 Euro. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada laman berikut ini:



https://www.morebooks.de/store/de/book/protection-of-the-rights-of-domestic-violence-victims/isbn/978-3-8484-8749-3