Studi Islam
BEBERAPA PENDEKATAN MEMAHAMI AJARAN ISLAM (STUDI ISLAM)
(Bahan Kuliah Metodologi Studi Islam)
OLEH: Dr. LA JAMAA, MHI
Pemahaman ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan hadis selama berabad abad cenderung menggunakan pendekatan tekstual normatif sehingga pada era modern terkadang menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu untuk memahami ajaran Islam secara komprehensif dibutuhkan pendekatan yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berdasarkan pendapat para ahli ada beberapa pendekatan dalam studi Islam, antara lain:
SUMBER KUTIPAN:
6Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz V, 160.
BEBERAPA PENDEKATAN MEMAHAMI AJARAN ISLAM (STUDI ISLAM)
(Bahan Kuliah Metodologi Studi Islam)
OLEH: Dr. LA JAMAA, MHI
Pemahaman ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan hadis selama berabad abad cenderung menggunakan pendekatan tekstual normatif sehingga pada era modern terkadang menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu untuk memahami ajaran Islam secara komprehensif dibutuhkan pendekatan yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berdasarkan pendapat para ahli ada beberapa pendekatan dalam studi Islam, antara lain:
1. Pendekatan Linguistik (bahasa),
yaitu memahami ajaran Islam yang mengandung aspek keindahan bahasa yang
memungkinkan memiliki pengkaji aspek kebahasaan dari ayat atau hadis,
yang teksnya mengandung pengertian majazai (metaforis) sehingga berbeda
dengan makna hakikinya, misalnya hadis: "Orang yang beriman terhadap
orang beriman lainnya ibarat bangunan, bagian yang satu memperkokoh
bagian yang lainnya."1
Teks hadis ini mengandung ungkapan gaya bahasa tasybih tamsil (perumpamaan),
karena menyerupakan gambaran orang beriman (mukmin) dengan sebuah
bangunan yang bagian-bagiannya saling menopang satu sama lain. Sekaligus
sebagai ungkapan personifikasi, yaitu penggambaran benda mati
(bangunan) menjadi benda hidup dapat saling menopang yang seakan-akan
mempunyai tangan atau kekuatan. Dengan adanya personifikasi ini, makna
hadis menjadi menyentuh perasaan dan sangat mendalam bahwa persaudaraan/
ukhuwah antr muslim diikat oleh kesamaan dan kekuatan iman.2 Tegasnya,
bahwa mukmin adalah bersaudara yang saling tolong menolong dan saling
menguatkan satu sama lain, dan bukan saling bermusuhan. Hal itu
dipertegas oleh Al-Qur'an innamal mu'minuma ikhwatun. Yang
menunjukkan bahwa persaudaraan di antara sesama mukmin ibarat
persaudaraan antara sesama saudara sekandung, lantaran kesamaaan akidah
dan Tuhan yang disembah yakni Allah.
Begitu juga ayat nisa'ukum harsun lakum fa'tu harsakum anna syi'tum,3 yang
mengibaratkan istri dengan ladang. Ayat itu bermakna bahwa suami
memiliki tanggungjawab terhadap istrinya, yakni harus menggauli,
memperlakukannya dengan baik, bukan dengan melakukan tindakan kekerasan
kepada istrinya. ibarat petani harus mewarat ladangnya agar tanaman
dalam ladang tersebut tumbuh subur sehingga memberikan kebahagiaan.
Demikian juga rumah tangga yang harmonis hanya akan terwujud jika suami
menjalin hubungan yang harmonis pula dengan istri secara timbal balik
sehingga dapat mendatangkan kebahagiaan bagi suami istri dalam
kehidupann sehari-hari.
2. Pendekatan historis,
yakni memahami ajaran Islam dengan memperhatikan dan mengkaji
situasi/peristiwa sejarah yang berkaitan dengan latar belakang turunnya
ayat (asbabul nuzul) atau munculnya hadis (asbabul wurud)nya,
misalnya hadis tentang hukuman rajam bagi orang yang sudah menikah jika
dia berzina. Tampaknya hadis itu bertentangan dengan ayat 2 surat al-Nur
karena rajam yang diungkapkan dalam hadis hanya ditujukan kepada
penzina muhsan (sudah nikah) sedangkan penzina gairu muhsan (belum
nikah) menurut ayat 2 surat al-Nur dihukum 100 kali cambuk. Ketentuan
ini jika dikaitkan dengan ketentuan QS al-Nur: 25 yang berisi hukuman
bagi wanita sahaya yang telah menikah jika berzina adalah setengah dari
hukuman bagi wanita merdeka yang sudah menikah. Maka ketentuan rajam
sulit dilakukan bagi wanita sahaya muhsan (sudah nikah) yang
berzina, karena bagaimana mungkin hukuman rajam (hukuman mati) bisa
dibagi dua bila diterapkan kepada wanita sahaya.4
Jadi, hukuman rajam melalui pendekatan historis dapat dianggap telah
dihapuskan oleh QS al-Nur: 2, karena itu keberadaan hukuman rajam yang
belum diterapkan di Indonesia saat ini tidak perlu dipersoalkan. Yang
urgen adalah bukan pada jenis hukuman yang harus diterapkan kepada
pelaku zina, namun pengendalian diri setiap individu dengan benteng
keimanan terhadap godaan-godaan yang mengarah kepada zina adalah
merupakan suatu persoalan yang harus mendapat perhatian setiap muslim
kapan dan dimanapun. Apalagi dengan maraknya berbagai tayangan, tontonan
melalui media elektronik saat ini yang disadari atau disadari telah
mendorong maraknya zina. Bahkan masyarakat modern telah menganggap zina
sebagai hal biasa dan justru menjadi kebanggaan.
3. Pendekatan Sosiologis,
yakni memahami ajaran Islam dengan memperhatikan dan mengkaji
keterkaitannya dengan kondisi dan situasi masyarakat pada saat turunnya
ayat atau munculnya hadis. Misalnya hadis tentang persyaratan keturunan
suku Quraisy sebagai imam atau kepala negara (al-aimatu min qurays, yang pantas menjadi imam/kepala negara adalah dari suku Quraisy).5
Hadis ini jika diinterpretasikan dengan pendekatan sosiologis dapat
dipahami, bahwa dijadikannya suku Qurays sebagai salah satu syarat
menjadi pemimpin, dimaksudkan untuk menghindari perpecahan dengan adanya
solidaritas dan superioritas. Karena secara sosiologis, suku Qurays
jumlah banyak, solidaritas dan kebangsawanannya telah membentuk
kewibawaan di antara suku-suku lainnya di Arab saat itu. Bahkan
masyarakat saat itu hanya mau dipimpin oleh orang yang bersuku Quraisy.
Jelasnya bahwa orang suku Quraisylah yang saat itu yang memiliki
kualifikasi sebagai pemimpin, karena tangguh, berwibawa, terkemuka dan
kuat.6 Jadi, pengertian Qurays dalam hadis ini bukanlah kesukuannya,
melainkan kemampuan kepemimpinannya. Karena itu siapapun yang memiliki
kualifikasi/kemampuan kepemimpinan, dibolehkan menjadi pemimpin
(imam/kepala negara). Dengan demikian makna hadis tersebut tetap relevan
dalam semua zaman, tempat dan kondisi.
Jika tidak dipahami demikian, maka bagaimana mungkin semua pemimpin di
dunia Islam yang telah sedemikian luas harus berasal dari suku Quraisy.
Realitas menunjukkan bahwa kepemimpinan di masa sekarangpun mensyaratkan
sumber daya manusia (SDM). Nabi saw tidak mengajarkan sikap feodal
kepada umatnya, namun pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa untuk
menjadi pemimpin tidak sekadar karena prestise keturunan semata namun
dibutuhkan kualifikasi atau kemampuan yang paripurna (prestasi), dia harus menjadi the best of the best, yang terbaik dari orang-orang yang baik di hadapan orang-orang yang dipimpinnya. Dengan demikian dia akan menjadi pemimpin yang disegani, dan ditaati sehingga program-program kebijakannya akan mendapat dukungan dari bawahan/rakyatnya.
4. Pendekatan Sosio-historis,
yakni memahami ajaran Islam dengan melihat sejarah sosial dan setting
sosial pada saat dan menjelang turunnya wahyu atau hadis disabdakan.
Misalnya hadis yang melarang wanita menjadi pemimpin, la yufliha qaumun wallau amrahum imra-atun, tidak akan sukses suatu kaum atau masyarakat yang menyerahkan urusan publik mereka kepada wanita' (HR Bukhari)7
Hadis ini mempunyai latar belakang sosio historis, sebab sebelum hadis
ini muncul Nabi saw telah mengirim surat kepada Kisra Persia dengan
maksud mengajak mereka memeluk Islam. Tetapi Kisra Persia menolak bahkan
merobek-robek surat Nabi saw. Tidak lama kemudian terjadi kudeta di
kerajaan Persia, semua laki-laki pewaris kerajaan Persia terbunuh,
sehingga diangkatlah cucu wanita sang Kisra yang bernama Buwaran binti
Syairawah bin Kisra dengan Ratu Persia.8 Selain itu dari sisi sosio
hostoris, tradisi bangsa Persia dan termasuk bangsa Arab, bahwa jabatan
kepala negara hanya dijabat oleh laki-laki dan wanitatidak pernah
dipersiapkan menjadi kepala negara sehingga saat itu wanita tidak layak
menjadi kepala negara.
Jadi, penobatan Ratu Persia itu telah menyalahi tradisi mereka
sendiri, sehingga tidak mendapat legitimasi dan kewibawaan di mata
rakyatnya. Secara sosio historis, wanita pada saat itu tidak berwibawa,
sehingga jangankan menjadi kepala negara, bahkan diri wanita sendiri
masih dianggap sebagai benda.9 Apalagi pada masa pemerintahannya muncul
serangan besar-besar dari musuh
sehingga pada kepemimpinannya itulah kerajaan Persia runtuh.
Karena itu tidak dapat digeneralisir bahwa semua wanita tidak boleh
menjadi pemimpin karena beberapa alasan: (1) keruntuhan kerajaan Persia
disebabkan oleh kelemahan pemimpinnya yang tidak mendapat legitimasi dan
kewibawaan akibat menyalahi tradisi masyarakat pada masa itu; (2) pada
masa itu terjadi pergolakan yang sangat hebat yang secara logika sangat
sulit diatasi oleh seorang kepala negara (Ratu) yang tidak memiliki
pengetahuan dan pengalaman, padahal sang Ratu harus mengendalikan
langsung persoalan genting itu. (3) Ratu sendiri tidak memiliki keahlian
sebagai kepala negara. Padahal keahlian sangat dibutuhkan dan sangat
menentukan kesuksesan dalam mengemban tugas yang diamanatkan kepadanya
sesuai hadis Nabi saw iza wussidal amru ila gairi ahlihi fantaziri al-sa'ah,
bila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka
tunggulah saat kehancuran." HR Muslim)10 dan (4) realitas justru
menunjukkan bahwa banyak wanita yang menjadi pemimpin, sukses memimpn
rakyatnya, seperti kesuksesan ratu Balqis yang diabadikan al-Qu'an
karena dia memiliki kewibawaan dan keahlian sebagai kepala negara.
Jadi, kegagalan ratu Persia itu tidak disebabkan oleh kodratinya
sebagai wanita namun lebih disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam
memimpin negaranya. Kalau seorang wanita cakap dan berpengalaman menjadi
pemimpin negara, maka dia akan memperoleh kesuksesan dalam melaksanakan
tugasnya.
5. Pendekatan Antropologis,
yaitu memahami ajaran Islam dengan melihat wujud praktek keagamaan,
tradisi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat pada saat Al-Qr'an
turun atau hadis disabdakan. Misalnya hadis "sesungguhnya orang-orang
yang menerima siksaan paling berat di sisi Allah pada hari kiamat nanti
adalah para pelukis."11
Dengan pendekatan antropologis, dapat dipahami bahwa hadis ini sangat
terkait dengan praktek keagamaan saat hadis ini disabdakan, yaitu
masyarakat Arab baru terlepas dari kepercayaan animisme dan politeisme
(penyembah patung dan yang sejenisnya. Dalam kapasitasnya sebagai Rasul,
Nabisaw berupaya keras agar umat Islam terlepas dari kemusyrikan. Salah
satu caranya adalah melarang membuat dan memajang lukisan.
Jadi, latar belakang larangan hadis ii adalah kekuatiran umat Islam
terjerumus kepada kemusyrikan. Hadis ini berorientasi kepada kausalitas
yakni tindak preventif terhadap kemusyrikan. Jika kausalitas hilang,
maka hukum yang ada dalam hadis menjadi tidak berlaku, demikian pula
sebaliknya.12 Karena itu bila umat Islam tidak dikuatirkan terjerumus ke
dalam penyembahan berhala, maka membuat dan memajang lukisan tentunya
dibolehkan.
6.
Pendekatan psikologis, yaitu memahami ajaran Islam dengan memperhatikan
kondisi psikologis Nabi saw dan orang/masyarakat yang dihadapi Nabi saw
ketika hadis itu disabdakan. Misalnya, hadis tentang amalan yang paling utama (al-a'mal afdal), yang ternyata jumlahnya sangat banyak dan berbeda-beda. Suatu saat Nabi saw mengatakan man salima al-muslimuna min lisanihi wa yadihi, sebagai amalan terutama. Namun pada waktu lain Nabi saw mengatakan al-salatu 'ala waktihi, dan
pada saat lain lagi mengatakan "iman kepada Allah dan Rasul-Nya secara
konsekuen (istiqamah)." Jawaban Nabi saw yang berbeda-beda itu pada
hakekatnya disesuaikan dengan kondisi psikologis penanya. Jadi,
substansi hadis itu, ialah (1) relevansinya antara keadaan jiwa orang
yang bertanya dan materi jawaban yang diberikan; (2) relevansinya antara
kelompok masyarakat teretentu dengan materi jawaban yang diberikan.13
Jadi, yang tergolong amalan utama tidaklah sama, namun berbeda sesuai kondisi psikologis orang atau kelompok masyarakatnya.
SUMBER KUTIPAN:
1Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz III (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah. 1992), h. 238. Muslim, Sahih Muslim, Juz IV (Cet. II; Beirut: Dar Ihya al-Tiras al-Arabi, 1972), h. 1999.
2Nizar Ali, Memahami Hadis Nabi (Metode dan Pendekatan) (Cet. I; Yogyakarta: CEASaD YPI Al Rahmah, 2001), h. 6263.
3Ibid., h. 70-85
4Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz IV (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 421
5Nizar Ali, op.cit., h. 88-896Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz V, 160.
7Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathr al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, Juz VIII (Cet. I; Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah, 160-161
8M. Syuhudi Ismail, "Dialog... " dalam Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi, Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadis (Cet. I; Yogyakarta: LPPI UMY, 1996), h. 180.
9Muhammad al-Gazali, Al-Sunnah al-Nabawiyyah Bayna Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis, diterjemahkan oleh Muhammad al-Baqir, Studi Kritis atas Hadis Nabi saw: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual
10 al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, Juz III
11Yusuf al-Qardawi, Kaifa Nata'amal Ma'a al-Sunnah al-Nabawiyyah, diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar. Studi Kritis As Sunnah I.
Catatan Tambahan
Bagi yang berminat mendalami, mengkaji, meneliti atau mengadvokasi korban KDRT khususnya problematika Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam dapat membaca buku saya yang berjudul PROTECTION OF THE RIGHTS OF DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS: Perspective Indonesian Criminal Law and Islamic Law yang diterbitkan oleh LAP- Lambert Academic Publishing Jerman. Buku tersebut dapat dibeli toko buku online mitra Penerbit Lambert Academic Publishing Jerman seharga 74,90 Euro. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada laman berikut ini: http://www.morebooks.de/store/ bookprice_offer/show?token= 58128ac02eb5828663bd59fe736ca2 a9941d106a&auth_token= d3d3LmxhcC1wdWJsaXNoaW5nLmNvbT oyZWQxNTcyMDM5M2YwMDMzYzhkYjE2 MjFiYmJjYjQ3Zg==&locale=gb
Catatan Tambahan
Bagi yang berminat mendalami, mengkaji, meneliti atau mengadvokasi korban KDRT khususnya problematika Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam dapat membaca buku saya yang berjudul PROTECTION OF THE RIGHTS OF DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS: Perspective Indonesian Criminal Law and Islamic Law yang diterbitkan oleh LAP- Lambert Academic Publishing Jerman. Buku tersebut dapat dibeli toko buku online mitra Penerbit Lambert Academic Publishing Jerman seharga 74,90 Euro. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada laman berikut ini: http://www.morebooks.de/store/