Apapun yang diberikan Allah kepada manusia pasti baik, namun tidak semua yang diinginkan manusia mengandung kebaikan

Minggu, 21 Oktober 2018

HADIS SUMBER HUKUM ISLAM


HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Dr. La Jamaa, MHI

A. Pengertian Hadis

Ada beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan hadis, yaitu Sunnah, khabar dan atsar. Kata hadis (الْحَدِيثُِ ) berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi (lughawiyah/bahasa) berarti komunikasi, percakapan religius atau sekuler, kisah histories atau komtemporer.
Bila digunakan sebagai kata sifat, hadis berarti “ yang baru (yang pernah tidak ada)” ( َاْلجَدِيُد ) lawan dari  kata qadim yang berarti “yang lama (yang tidak memiliki awal)”. Karena hadis disandarkan kepada Nabi SAW sedangkan qadim disandarkan kepada Allah. Di samping itu hadis juga berarti Al-Qarib (yang dekat) dan al-Khabar (berita).
Penggunaan kata “Hadis” dalam Al-Qur’an untuk arti :
a) Komunikasi Religius = Risalah atau Al-Qur’an
   * Qs. Al-Zumar : 23                                  َاللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا
    “Allah menurunkan secara bertahap hadis (risalah) yang paling baik dalam bentuk kitab”
     Kata Hadis pada Qs Al-Zumar : 23 ini bermakna risalah
   * Qs. Al-Qalam : 44                                       فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَذَا الْحَدِيثِ
“Maka serahkanlah (ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan hadis (Al-Qur’an ) ini.”
Kata Hadis pada Qs Al-Qalam : 44 bermakna Al-Qur’an
b) Kisah tentang suatu watak sekular atau umum
  * Qs. Al-An’am : 68
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ 
“Dan bila kamu melihat orang-orang memperolok-olokan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan hadis (perkataan) yang lain”
c) Kisah Historis:
   * Qs. Thaha : 9  وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى
“Apakah telah sampai kepadamu hadis (kitab) Musa?“
d) Kisah Kontemporer / Percakapan
     * Qs. Al-Tahrim : 3  وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا
“Ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya suatu hadis (kisah)”
Penggunaan kata Hadis dalam ucapan Nabi SAW dalam arti:
a) Komunikasi Religius, Nabi SAW bersabda :
“Hadis (perkataan) yang terbaik adalah kitab Allah” (HR. Bukhari : Adab 70)
b) Percakapan atau cerita : sekuler atau umum
Nabi SAW bersabda:
“Barang siapa berusaha mendengar hadis (percakapan) suatu kaum padahal mereka tidak mau ia mendengarnya, dan hendak menhindarinya, maka akan di tuangkan ke dalam telinganya (di akhirat) cairan tembaga yang mendidih” (HR. Bukhary  Tab’ir: 45)
c) Kisah Historis; Nabi SAW bersabda:
“Kalian boleh menyampaikan hadis (kisah) dari Bani Israil.”(HR. Bukhar: Anbiya, 50)
d) Kisah Rahasia atau Percakapan Kontemporer, Nabi SAW bersabda :
“Bila seseorang menyampaikan suatu kisah (rahasia) lalu ia pergi, maka kata-katanya itu menjadi amanat” (HR. Turmizi: al-Birr, 39 )
Jadi, secara etimologis kata Hadis mengandung arti: kisah atau komunikasi atau pembicaraan atau berita.
Sedang secara terminologi (istilah) terdapat keragaman pengertian hadis dikalanganUlama terutama ahli hadis dan ahli Ushul Fiqh membedakan hadis dengan sunnah.
a.       Menurut Ahli Hadis bahwa hadis adalah :
مَا أ ضيف إِِلى النبي صلي الله عليه و سلم من قول او فعل او تقر ير او صفة
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat”
atau:                                                                               
ما نقل عن النبي صلي الله عليه و سلم من قول او فعل او تقر ير او غير ذ لك
“Segala yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun selain itu”
b. Menurut Ulama Ushul Fiqh, Hadis adalah :
ما نقل عن النبي صلي الله عليه و سلم من قول او فعل او تقر ير ا لتى تثبت  ا لأ حكام
“Segala yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir  yang berkaitan dengan penetapan hukum”.
Perbedaan pengertian hadis tersebut disebabkan karena :
- Ulama Hadis memandang Nabi SAW sebagai manusia yang sempurna yang dapat dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
     “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Saw itu suri teladan yang baik bagimu”
 Karena itu Ulama Hadis membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi SAW, baik yang menyangkut ketetapan hukum Syariat Islam maupun tidak, baik ketika beliau sudah menjadi Rasul ataupun sebelumnya.
- Sedang Ulama Ushul Fiqh memandang Nabi sebagai ‘MUSYARRI” atau Pembuat Undang-Undang di samping Allah. Hal ini sesuai  dengan isyarat QS. Al-Hasyr : 7
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, jalankanlah apa-apa yang dilarang Rasul atasmu maka tinggalkanlah”.
Sehingga sesuatu informasi yang berasal dari Rasulullah SAW, tetapi tidak berkaitan dengan persoalan hukum, tidak dikategorikan sebagai sunnah/hadis oleh ulama Ushul Fiqh.
   Dalam hubungannya dengan SUNNAH :
* Para Ulama Hadis (mayoritas) memandang bahwa kata-kata SUNNAH dan HADIS merupakan kata-kata yang sinonim; sedangkan
*Ulama Fiqh dan Ushul Fiqh memandang 2 kata tersebut berbeda artinya. Dalam hal ini Dr. Yusuf Musa dalam bukunya FIQHUL KITAB WA AL – SUNNAH mengatakan :
ا لسنة ما صد ر عن ا لرسول من قول أو فعل أو تقرير  وا لحد يث ما صد ر عن ا لرسول من قول فقط
“Sunnah adalah apa yang berasal dari Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya, sedangkan Hadis adalah apa yang berasal dari Rasulullah saw berupa perkataan saja.”
 Secara Etimologi, Sunnah berasal dari kata sanna سن yang berarti لطريقة المسلوكة ا = jalan yang ditempuh, baik terpuji maupun tidak (tercela). Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW:
من سن سنة حسنة فله اجرها و اجر من عمل بها الي يوم القيا مة و من سن سنة سيئة فعليه وزرها و وزر من عمل بها الي يو م القيا مة
“Barang siapa  yang mempelopori suatu perbuatan yang baik maka ia mendapat pahala atas perbuatannya itu dan pahala orang-orang yang mengerjakannya hingga hari qiamat. Dan barang siapa mempelopori suatu perbuatan jahat maka ia berdosa atas perbuatannya itu dan menanggung dosa orang-orang yang mengikuti jejaknya hingga hari kiamat.”(HR. Bukhary & Muslim)

 2. Fungsi Hadis

Fungsi utama hadis adalah menopang Al-Qur’an dalam menjelaskan hokum-hukum Islam. Dalam kaitan ini hadis berfungsi memberikan penjelasan/keterangan serta perincian terhadap hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Sebab pada umumnya hal-hal yang dibicarakan dalam Al-Qur’an itu bersifat mujmal (garis besar) yang secara amaliah belum dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari Hadis. Hal ini sesuai QS. Al-Nahl : 44
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka semoga mereka memikirkannya”
Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi Hukum Islam, maka Hadis disebut sebagai BAYANI atau penjelas.
Dalam kedudukan Hadis sebagai Bayani/penjelas terhadap Al-Qur’an, Hadis mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menguatkan dan menegaskan hukum–hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an atau fungsi TA’KID dan TAQRIR. Dalam bentuk ini hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an misalnya:
    QS. Al-Baqarah : 110                         وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
“ Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat”
   Ayat di atas dikuatkan oleh Hadis Nabi SAW :
بني الإسلا م علي خمس شها دة ان لا اله الا الله و ان محمدا رسو ل الله و اقام الصلا ة و ايتاء الزكوة و صو م ر مضا ن و حج ا لبيت من استطاع اليه سبيلا
“Islam itu didirikan di atas 5 perkara (pondasi) yaitu kesaksian bahwa tak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan ramadhan dan mengerjakan ibadah haji  bagi orang yang mampu melaksanakannya”
  *Hadis Nabi saw:
لا يحل ما ل امرئ مسلم إلا بطيب من نفسه
      “Tidak halal harta seorang muslim kecuali yang baik dari usaha dirinya sendiri.
                                      (HR. Dailani)
Hadis ini menguatkan ayat :
 لا تأ كلوا اموا لكم بينكم باللبا طل
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan (cara) yang bathil”
b. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an
    Dalam hal ini ada 4 macam BAYANI;
§  Menjelaskan arti yang masih samar / ijmal dalam Al-Qur’an
§  Merinci apa-apa yang disebutkan Al-qur’an secara garis besar
§  Membatasi apa-apa yang disebutkan Al-Qur’an secara umum
§  Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
1) Menjelaskan arti yang masih samar / ijmal dalam Al-Qur’an atau TAUDLI’UL MUSYKIL    توضع ا لمشكل   Misalnya:
 (1). QS. Al-Baqarah : 110   وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirkanlah shalat  dan tunaikanlah zakat...”
Kata “shalat” dalam ayat ini masih samara/ijmal artinya karena dapat saja shalat itu berarti “doa” seperti yang biasa dipahami secara umum saat itu. Kemudian Nabi SAW melakukan serangkaian perbuatan yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang secara jelas dimulai dari takbiratul ihram dan berakhir dengan salam.
Setelah itu Nabi bersabda :
صلوا كما رأيتمو ني اصلي
     “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat”
Demikian juga penjelasan hadis Nabi SAW terhadap zakat, haji, dsb.
(2). QS. Al-Baqarah: 185
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makanlah dan minumlah sehingga jelas (perbedaan antara ) benang putih dan benang hitam yaitu fajar. “
Kata الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ   (benang putih ) dan  الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ  (benang hitam ) dalam ayat ini samar artinya ( tidak jelas ) maka hadis Nabi Saw menjelaskan bahwa :
    - Kata الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ berarti  بيا ض النها ر        terangnya siang
    - Kata الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ  berarti سواد الليل         gelapnya malam
2) Merinci apa yang disebutkan secara garis besar dalam Al-Qur’an atau menjelaskan hal-hal yang bersifat garis besar = BAYANUL MUJMAL
    Misalnya: Qs. Al-Nisa : 103                     إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah suatu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Kandungan hukum ayat ini dirinci oleh hadis Nabi saw, bahwa waktu zhuhur adalah bila matahari telah condong dan baying-bayang orang sama dengan tinggi orangnya, sementara waktu ashar belum tiba. Waktu ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu magrib adalah selama mega belum hilang. Waktu isya adalah sampai pertengahan  malam dan waktu shalat subuh adalah sejak terbitnya fajar selama matahari belum terbit.”(HR. Muslim)
3)  Membatasi hal-hal yang disebutkan secara umum atau mutlak dalam Al-Qur’an = meng-khususkan  sesuatu dari lingkungan umum atau membatasi sesuatu dari lingkungan mutlak = TAKHSISUL ‘AMM atau TAQYIDUL MUTLAQ
   Misalnya :
(1). QS Al-Nisa : 11              يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan 2 orang anak perempuan.”
Ayat ini bersifat umum bagi anak laki-laki dan anak perempuan dalam pembagian warisan tetapi dibatasi/dikhususkan kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian orangtuanya sesuai hadis Nabi SAW :                 ليس للقا تل من الميرا ث شيء
        “Tak ada (hak ) warisan untuk si pembunuh.” (HR. Nasai dan Daraquthny)
(2). Firman Allah dalam QS. Al-Maidah:38            وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
           “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya.“
Dalam hadis dijelaskan bahwa perkataan   أيد  yang menjadi jamak dari kata يد   dalam ayat di atas, ialah tangan kanan sampai pada pergelangannya saja, bukan seluruh tangannya ini merupakan qayid (pembatasan) terjhadap kemutlakan lafaz         أيد        dalam ayat di atas.
4)  Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
Misalnya: Larangan seorang laki-laki memadu 2 orang wanita yang bersaudara dalam QS. Al-Nisa : 23                         وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ 
   “dan (diharamkan pula ) mengumpulkan (dalam perkawinan ) dua wanita yang bersaudara”
Ayat ini diperluas oleh Nabi Saw dengan sabdanya :
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh memadu seorang wanita dengan saudara (perempuan) ayahnya dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan saudara (perempuan) ibunya.“
(HR. Bukhary Muslim)
Juga QS Al-Nur : 2                 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah mereka masing-masing 100 kali”
Menurut ayat ini hukuman penzina (ghairu muhshan) baik laki-laki maupun perempuan adalah 100 kali cambuk, tetapi hukuman cambuk itu oleh hadis ditambah dengan hukuman pengasingan 1 tahun:
ا لبكر با لبكر ماءة جلدة و تغر يب عا م
“Orang yang belum pernah kawin yang berzina itu didera 100 kali dan diasingkan 1 tahun.”
Lafaz   و تغر يب عا م   merupakan tambahan hukuman dari hadis sebab ayat hanya menyebut hukuman 100 kali cambuk.
c. Menetapkan suatu hukum dalam hadis yang secara jelas tidak disinggung dalam Al-Qur’an
   Fungsi hadis dalam bentuk ini disebut ITSBAT  (إثبا ت) atau  INSYA  (  إنشاء )
   Misalnya :
 *Allah mengharamkan memakan bangkai, darah dan daging babi, sesuai QS. Al-Maidah: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah dan daging babi, dan binatang disembelih atas nama selain Allah “
    Kemudian Nabi SAW menyebut haramnya binatang buas dan burung buas.
كل ذى نا ب من ا لسبا ع و أكله حرا م
    “Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan “.
Larangan hadis secara zahirnya merupakan hukum baru yang ditetapkan Nabi SAW yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an
B. Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
Pada dasarnya hadis merupakan mubayan atau penjelas terhadap hukum–hukum yang terdapat dal;am Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadis terkadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur;’an.
Kedudukan hadis sebagai Bayani atau menjalankan fungsi untuk  menjelaskan hukum Al-Qur’an, telah disepakati oleh semua ulama. Tetapi kedudukan hadis sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Hal itu muncul disebabkan oleh keterangan Allah sendiri yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an atau ajaran Islam itu telah sempurna (QS. Al-Maidah: 3), sehingga tak perlu lagi ditambah oleh sumber lain, termasuk hadis.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa hadis berkedudukan sebagaisumber atau dalil kedua sesudah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Jumhur utama mengemukakan alirannya dengan beberapa dalil, antara lain:
1). Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh umat Islam untuk mentaati Rasul. Ketaatan kepada Rasul sering dirangkaikan dengan keharusan mentaati Allah.Misalnya QS al-Nisa: 59
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang–orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu.”
Bahkan di tempat lain Al-Qur’an mengatakan bahwa orang mentaati Rasul berarti mentaati Allah, seperti tersebut dalam QS. Al-Nisa : 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barang siapa mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”
Yang dimaksud dengan mentaati Rasul dalam ayat tersebut, adalah mengikuti apa-apa yang dikatakan atau dilakukan oleh Rasul sebagaimana tercakup dalam hadisnya.
2). Ayat Al-Qur’an sering menyuruh umat beriman kepada Rasul dan menetapkan beriman kepada Rasul bersama – sama dengan kewajiban beriman kepada Allah.
    Misalnya QS. Al-A’raf : 158
الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِفَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ
“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada Kitab-kitabnya “
Kewajiban beriman kepada Rasul berarti mempercayai kedudukannya sebagai Rasul Allah, mematuhi apa-apa yang dikatakannya dan mengikuti apa-apa yang dilakukannya. Hal ini menempatkan hadis sebagai dalil yang mempunyai kekuatan hukum.
3). Ayat-ayat Al-Qur’an menetapkan bahwa apa-apa yang dikatakan Nabi bahwa seluruhnya adalah berdasarkan wahyu, karena beliau tidak berkata menurut kehendak sendiri, tetapi semua itu berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah.
    Misalnya: QS. Al- Najm : 3-4         إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُو حىَ وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى 
“Dan taklah yang diucapkan itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”
Dari ayat ini jelaslah bahwa hadis adalah juga wahyu, bila wahyu mempunyai kekuatan sebagai dalil hukum, maka hadispun mempunyai kekuatan hukum untuk dipatuhi.
Kekuatan hadis sebagai sumber hukum ditentukan oleh 2 segi :
   1) kekuatan materinya (wurudnya)
   2) kekuatan penunjukannya terhadap hukum (dilalahnya)
ad. 1. Dari segi kebenaran materinya (wurudnya), kekuatan hadis mengikuti kebenaran pemberitaannya yang terdiri darti 3 tingkatan, yaitu mutawatir, masyhur dan ahad.
Hadis mutawatir ditinjau dari kuatitas sahabat yang meriwayatkannya dari Nabi dan juga kuantitas yang meriwayatkannya dari sahabat dan seterusnyaadalah QATH’I dalam arti diyakini kebenarannya bahwa hadis itu betul-betul dari Nabi walaupun jumlah hadis mutwatir ini tak banyak tetapi mempunyai kekuatan sebagai dalil sebagaimana kekuatan Al-Qur’an.
Para Ulama sepakat bahwa hadis mutawatir menghasilkan ilmu yakin meskipun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan cara sampai ilmu yakin itu, apakah secara dharuri (tanpa memerlukan pembuktian), ataukah nazhari (memerlukan pembuktian tentang kebenarannya).
Hadis masyhur, karena yang manarimanya dari Nabi SAW secara perorangan, maka kebenarannya tak meyakinkan (zhanni), tapi karena hadis masyhur ini yang menerima dan menyampaikannya dari tingkat sahabat dan seterusnya dalam jumlah yang banyak (mutawatir), maka kebenarannya dari sahabat cukup meyakinkan (qath’i).
Sedangkan sebagian ulama menganggap hadis masyhur hanya bersifat zhanni seperti yang dilakukan pada hadis ahad, sebab yang menerimanya dari Nabi SAW hanya seorang yang kemungkinan salah masih ada.
Hadis Ahad (periwayatan perorangan) pada dasarnya tidak mengandung kekuatan yang meyakinkan, tapi bila didukung oleh hal-hal lain yang menguatkannya – seperti pribadi yang menyampaikan berita itu adil dan kuat ingatannya, maka hadis ahad itu mempunyai kekuatan.
Ad. 2. Dari segi kekuatan penunjukannya terhadap hukum atau dilalahnya, hadis terbagi 2;
a)      Penunjukan yang pasti (qath’i), yaitu hadis yang memberikan penjelasan terhadap hukum dalam Al-Qur’an secara tegas, jelas dan terinci sehingga tidak mungkin dipahami dengan maksud lain dan tak ada alternative pemahaman lain.
Misalnya: hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW bersabda
إذا كا نت لك ما ء تا د رهم و حا ل عليه ا لحول ففيها خمسة د راهيم
“Bila engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu 1 tahun maka diwajibkan zakatnya sebesar 5 dirham.”
Hadis ini merupakan penjelasan terhadap kewajiban zakat yang tersebut dalam Al-Qur’an. Dari penjelasan yang terinci ini, jelas sekali bahwa perak wajib dizakatkan, nisabnya 200 dirham dan kadar yang dizakatkan adalah 5 dirham atau 21/2 %. Hukum yang timbul dari hadis ini adalah pasti (qath’i) sehingga disepakati ulama dalam hal kewajiban, nisab dan kadar wajib zakat perak.
b) Penunjukan yang tidak pasti (zhanni) yaitu hadis yang memberikan penjelasan terhadap hukum dalam Al-Qur’an secara tidak tegas dan terinci, sehingga dapat menimbulkan beberapa kemungkinan dalam memahaminya dan karenanya menimbulkan perbedaan pendapat.
Contoh dalam hadis Nabi yang menjelaskan kebaikan orang bersedekah dalam hadis Nabi dari Hakim Ibn Hazani melalui riwayat Muttafaq’alaih.
ا ليد ا لعلي  خير من ا ليد ا لسفلي
     “Tangan diatas (yang memberi ) lebih baik dari tangan yang dibawah (yang meminta).”
Hadis tersebut mengandung maksud yang tidak pasti. Dapat berarti menurut lafaz zahirnya, yaitu tangan diatas lebih baik dari tangan yang di bawah, dapat berarti pula bukan dalam arti yang sebenarnya yaitu orang memberi itu lebih baik dari orang yang meminta.
Hadis yang mempunyai martabat tertinggi dalam kedudukannya sebagai sumber atau dalil hukum adalah hadis yang qath’i dari segi wurud atau sanadnya, yaitu kebenaran materinya datang dari Nabi, dan qath’i  dari segi dilalag atau penunjukannya terhadap hukum.
Namun jumlah hadis yang qath’i ini sangat terbatas yang banyak jumlahnya adalah hadis zhanni dari segi materinya atau dari segi dilalahnya (penunjukannya) atau dari segi kedua-duanya. Meskipun demikian yang zhanni pun dapat dijadikan dalil bila ada hal lain (qarimah) yang mendukungnya.

Disarikan dari buku Ushul Fiqh Jilid 1 karya Prof. Dr. Amir Syarifuddin dan buku-buku lain yang relevan

1 komentar:

  1. Lucky Club - Online Casino UK
    Lucky Club offers you access to over £400 FREE to play games, including progressive jackpot slots and 카지노사이트luckclub Blackjack games. The casino offers over 600 different online  Rating: 3.7 · ‎3,128 votes

    BalasHapus