Apapun yang diberikan Allah kepada manusia pasti baik, namun tidak semua yang diinginkan manusia mengandung kebaikan

Minggu, 21 Oktober 2018

FIQH DAN KARAKTERISTIKNYA



FIQH DAN KARAKTERISTIKNYA

Dr. La Jamaa, MHI
 
A. PENGERTIAN FIQH DAN KAITANNYA DENGAN SYARI’AH
Secara etimologis (bahasa), FIQH berasal dari akar kata kerja (fi’il) faqaha (فقه )-yafqahu (يفقه)- fiqhan (فقها), yang berarti “pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengerahan potensi akal. Makna ini didasarkan kepada hadis Nabi saw:
مَن يرد الله به خيرا يفقهه فى الد ين
‘Barangsiapa dikehendaki Allah menjadi baik, niscaya Allah akan (memberikan) pemahaman dalam agama.” (HR Muslim)
Sedangkan secara terminologis Fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran Islam, baik akidah, akhlak maupun amaliah (ibadah), sama dengan  syari’iah islamiyyah. Namun dalam perkembangan selanjutnya fiqh dikhususkan kepada hukum amaliah saja.
 Secara istilah syara, seperti yang dikemukakan oleh imam Syafi’i, al-fiqh huwa al-‘ilmu bil ahkaamis syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah:
FIQH adalah “ilmu yang membahas hukum-hukum syara yang berkaitan dengan amalan praktis yang diperoleh dari (meneliti) dalil-dalil syara yang terperinci.”
Sedangkan menurut Abd. Wahab Khallaf, FIQH adalah “ilmu pengetahuan yang membahas hukum-hukum syara yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia mukallaf yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil yang terperinci (al-Qur’an dan hadis).”
Yang dimaksud dengan al-‘ilmu (pengetahuan/mengetahui) dalam definisi di atas adalah semua jenis pengetahuan, baik yang mencapai tahap keyakinan maupun yang hanya sebatas dugaan kuat (zhan). Sebab hukum-hukum amalan praktis terkadang disimpulkan dari dalil-dalil yang sangat kuat (qath’i) dan terkadang disimpulkan dari dalil-dalil yang zhanni.
Yang dimaksudkan dengan al-ahkam (jamak dari al-hukm atau hukum) adalah semua tuntutan Allah Pembuat aturan Syara atau perintah dan larangan Allah (khitābullah) yang berkaitan dengan perilaku manusia mukallaf, baik dalam bentuk keputusan final, pilihan (takhyîr) maupun dalam bentuk penetapan satu hubungan (seperti hubungan sebab akibat, dll).
Yang dimaksudkan dengan khitābullah, adalah dampak yang wujud dari khitab tersebut, seperti kewajiban shalat muncul dari satu perintah Allah, keharaman membunuh muncul dari satu larangan Allah, begitu juga dengan dibolehkannya makan dan disyaratkannya wudhu sebelum melakukan shalat.
Jadi yang hendak diketahui dalam ilmu fiqh adalah masalah-masalah hukum bukannya zat, sifat ataupun pekerjaan itu sendiri. Karena itu menurut imam al-Haramain, fiqh merupakan hukum syara dengan jalan ijtihad.  Begitu juga menurut al-Amidi, bahwa yang dimaksud pengetahuan hukum dalam fiqh adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidlal). Pengetahuan hukum yang diperoleh tidak melalui ijtihad, tetapi bersifat dharuri, seperti salat 5 waktu wajib, zina haram, serta masalah-masalah qath’i lainnya tidak termasuk fiqh, sebab diketahui tanpa melalui penalaran. Jadi fiqh bersifat ijtihadi atau bersifat zhanni.
Ilmu fiqh adalah ilmu yang membahas dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis. Dengan demikian ada hubungan antara syariah dengan fiqh, yang dapat dibedakan namun tak dapat dipisahkan. Dalam kepustakaan hukum Islam, syariat Islam diterjemahkan dengan Islamic law, sedangkan fiqh Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence.
Perbedaan antara fiqh dengan syariat:
1) Syariah diturunkan oleh Allah, kebenarannya bersifat mutlak, sedangkan fiqh merup-akan hasil pikiran fuqaha terhadap syariat dan kebenarannya bersifat relatif
2) Syariah adalah satu sedangkan fiqh beragam, seperti adanya aliran-aliran hukum yang biasa disebut mazhab
3) Syariah bersifat tetap (tidak berubah) sedangkan fiqh mengalami perubahan seiring dengan tuntutan ruang dan waktu, situasi dan kondisi
4) Syariah mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang menurut para ahli dimasukkan di dalamnya akidah dan akhlak, sedangkan ruang lingkup fiqh terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasa disebut sebagai perbuatan hukum.
Keberadaan ilmu Fiqh pada hakekatnya bertolak dari pemikiran bahwa kajian tentang pengetahuan agama Islam pada dasarnya membicarakan 2 hal pokok, yaitu:
1) Pengetahuan tentang apa yang harus diyakini umat Islam dalam kehidupannya, yang akhirnya berkembang menjadi ilmu akidah.
2) Pengetahuan tentang apa yang harus diamalkan umat Islam dalam kehidupannya, yang akhirnya berkembang menjadi ilmu syari’ah.
Dari Ilmu Syari’ah muncul pembahasan mengenai materi perangkat ketentuan hukum yang harus diamalkan/dilakukan seorang muslim dalam usaha mencari kebahagiaan hidup di dunia di akherat.
Namun ketentuan syari’ah Allah itu terbatas pada firman Allah dan penjelasannya yang diwahyukan melalui lisan Nabi saw. Karena semua tindakan manusia harus tunduk kepada kehendak Allah dan Rasul-Nya, padahal kehendak Allah dan Rasul-Nya itu sebagian tertulis dalam Khitab-Nya (berupa perintah dan larangan) yang disebut SYARIAH, sedangkan sebagian besar lainnya tersimpan di balik/ di luar yang tertulis tadi.
Untuk mengetahui keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah laku manusia itu, harus ada pemahaman mendalam tentang SYARI’AH, sehingga secara amaliah Syari’ah itu dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi bagaimana pun.
Hasil pemahaman itu dituangkan dalam bentuk ketentuan yang terinci serta diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap Syari’ah. itulah FIQH. FIQH merupakan manifestasi dari upaya merespon kehendak Allah dalam wahyu.
Menurut imam Abu Hanifah, fiqh diartikan dengan “mengetahui hak dan kewajiban diri.”  
B. URGENSI FIQH
Menurut Wahbah Zuhailli, ilmu fiqh mampu memenuhi tuntutan manusia dengan selalu memberikan jawaban baik yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, maupun sistem yang mengatur kehidupan mereka. Hukum-hukum al-Quran dan hadis terkumpul dan mengkristal dalam fiqh sehingga tujuan utama dari agama Islam inheren dalam fiqh. Agama Islam yang membawa sekumpulan dasar-dasar akidah yang sahih, cara ibadah yang benar, dan aturan muamalah yang betul mempunyai tujuan penyempurnaan agar hubungan dan perilaku social dalam masyarakat menjadi baik.
Fiqh merupakan sisi praktikal dari syariah. Syariah sangat luas. Syariah merupakan sekumpulan hukum yang ditetapkan Allah untuk mengatur hamba-hamba-Nya. Hukum tsb ada yang ditetapkan Allah melalui al-Qur’an dan sunnah. Dari sisi lain, hukum-hukum tsb ada yang mengatur tata cara berkeyakinan dan ada yang mengatur tata cara amal-amal praktis. Yang pertama dikaji dalam ilmu kalam/ilmu tauhid, sedangkan yang kedua dibahas dalam ilmu fiqh.
C. KEISTIMEWAAN FIQH
1) Fiqh berasaskan kepada Wahyu Allah
Berbeda dengan hukum-hukum positif yang ada, materi-materi fiqh bersumber dari wahyu Allah yang berada dalam a-Qur’an dan sunnah. Dalam menyimpulkan hukum syara (ber-istinbat), setiap mujtahid harus mengacu kepada nash-nash yang berada dalam kedua sumber tersebut, menjadikan semangat syariat sebagai petunjuk, memperhatikan tujuan-tujuan umum syariat dan berpegang kepada kaidah serta dasar-dasar umum hukum Islam.

2) Pembahasan Fiqh komprehensif mencakup segala aspek kehidupan
Bila dibandingkan dengan hukum-hukum positif yang ada, fiqh Islam memiliki keunggulan dalam hal objek pembahasannya. Fiqh mengatur 3 hubungan utama manusia, yaitu hubungannya dengan Sang Pencipta, hubungannya dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan masyarakat. Hukum-hukum fiqh adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akherat. Hukum-hukumnya mengandung masalah akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah, sehingga ketika mengamalkannya, hati manusia terasa hidup, merasa melaksanakan suatu kewajiban dan merasa diawasi oleh Allah dalam segala kondisi.
3) Fiqh sangat kental dengan karakter keagamaan (hukum halal dan haram)
Dalam fiqh  setiap pekerjaan yang termasuk kategori muamalat pasti dihubungkan dengan konsep halal dan haram. Atas dasar itu, hukum-hukum muamalat dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok: (1) hukum dunia- hukum peradilan, menilai hubungan manusia dengan manusia dan (2) hukum ukhrawi, hukum agama: keputusan hukum yang didasarkan kepada kondisi yang sebenarnya, walaupun kondisi itu tidak diketahui oleh orang lain. Hukum ini digunakan untuk menilai hubungan manusia dengan Allah (ibadah).
Hal itu berimplikasi pada kasus talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan tidak sengaja dan tidak berniat mentalak istrinya, maka talaknya jatuh berdasarkan hukuman hakim, tetapi tidak jatuh dari segi agama.
Jika membebaskan hutang orang yang berhutang tanpa diketahui orang yang berhutang, kemudian orang itu menuntut di pengadilan agar yang berhutang membayar hutangnya, maka hukuman pengadilan adalah orang itu berhak mendapatkan utang tsb. Sedangkan hukuman fatwa, dia tak berhak mendapatkannya. Sebab dia telah membebaskan hutang itu.
4) Fiqh mempunyai hubungan yang erat dengan akhlak
Hukum fiqh terpengaruh dengan prinsip-prinsip akhlak. Fiqh menekankan keutamaan, idealism, dan akhlak yang mulia. Keterpengaruhan fiqh dengan unsur agama dan akhlak menjadikan fiqh lebih dihormati dan ditaati.
5) Balasan di dunia dan akherat bagi yang tak patuh
6) Fiqh mempunyai ciri sosial kemasyarakatan
7) Fiqh sesuai untuk diterapkan pada masa apa pun
8) Tujuan pelaksanaan fiqh
Tujuan pelaksanaan fiqh ialah untuk memberikan kemanfaatan yang sempurna, baik pada tataran individu maupun tataran resmi dengan cara merealisasikan undang-undang di setiap negara Islam berdasarkan fiqh.
Disarikan dari berbagai sumber; buku dan kitab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar