PROVOKASI DAN MOTIVASI MENURUT HUKUM ISLAM
DR. LA JAMAA, MHI
Provokasi pada dasarnya menyampaikan informasi baik kata-kata maupun tulisan yang bertujuan untuk memanas-manasi, atau menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat tertentu serta mengarahkan mereka agar bertindak sesuai harapan provokator (pemicu provokasi). Dengan demikian pada umumnya provokasi berdampak negatif baik kesalahpahaman, maupun permusuhan dan peperangan.
Provokasi
tersebut akan mudah diterima dan direspon oleh seseorang atau masyarakat
jika yang bersangkutan tidak melakukan pengecekan kebenaran informasi
yang diterimanya. Dalam kaitan ini al-Qur'an mengajarkan kepada manusia
agar tidak mudah menerima suatu informasi tanpa mengecek kebenarannya
terlebih dahulu (fa tabayyunu). Berdasarkan petunjuk QS
al-Hujurat dapat dipahami bahwa yang biasa, gemar menyebarkan informasi
yang provokatif adalah orang-orang fasik (orang-orang yang merasa senang
jika terjadi pertikaian, permusuhan di kalangan masyarakat) karena bisa
jadi mereka memperoleh keuntungan dari situasi konflik seperti itu. Orang-orang semacam itu memiliki hati SMS (Senang Melihat orang lain Susah dan Susah Melihat orang lain Senang). Sehingga senantiasa mencari-cari kesalahan orang lain serta merasa senang jika terjadi konflik.
Sebaliknya merasa susah jika tidak ada konflik. Sikap-sikap tersebut pada dasarnya sangat mengancam kehidupan masyarakat. Ketertiban dan kedamaian hidup dalam bermasyarakat dan bernegara sulit terwujud. Bahkan menimbulkan korban harta, nyawa yang tidak sedikit. Berdasarkan asumsi di atas maka tindakan provokasi HARAM hukumnya dalam Islam.
Ulah provokator bukan saja meresahkan dan menyusahkan secara individual namun bisa mengancam ketenteraman dan kedamaian hidup masyarakat, bahkan bisa membahayakan keselamatan negara. Karena itu provokator yang membahayakan masyarakat banyak atau negara dapat dikategorikan sebagai pemberontak. Mengingat bentuk dan berat ringan hukumannya tidak ditentukan secara tekstual, maka para ulama berbeda pendapat mengenai sanksi pidana (jarimah) bagi provokator.
Meski tidak ada nash tekstual baik ayat al-Qur'an maupun hadis namun para ulama fiqh menggunakan jarimah ta'zir untuk menjerat provokator tersebut. Sebagai jarimah ta'zir, bentuk dan berat ringannya sanksi pidana bagi provokator dapat disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkannya serta modus operandinya. Dalam hal itu hakimlah yang memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada provokator, baik hukuman mati plus disalib yang dianalogikan dengan dengan pelaku hirabah, atau qisas (jika mengakibatkan kematian seseorang) maupun denda atau diyat jika mengakibatkan cederanya korban.
Sebaliknya merasa susah jika tidak ada konflik. Sikap-sikap tersebut pada dasarnya sangat mengancam kehidupan masyarakat. Ketertiban dan kedamaian hidup dalam bermasyarakat dan bernegara sulit terwujud. Bahkan menimbulkan korban harta, nyawa yang tidak sedikit. Berdasarkan asumsi di atas maka tindakan provokasi HARAM hukumnya dalam Islam.
Ulah provokator bukan saja meresahkan dan menyusahkan secara individual namun bisa mengancam ketenteraman dan kedamaian hidup masyarakat, bahkan bisa membahayakan keselamatan negara. Karena itu provokator yang membahayakan masyarakat banyak atau negara dapat dikategorikan sebagai pemberontak. Mengingat bentuk dan berat ringan hukumannya tidak ditentukan secara tekstual, maka para ulama berbeda pendapat mengenai sanksi pidana (jarimah) bagi provokator.
Meski tidak ada nash tekstual baik ayat al-Qur'an maupun hadis namun para ulama fiqh menggunakan jarimah ta'zir untuk menjerat provokator tersebut. Sebagai jarimah ta'zir, bentuk dan berat ringannya sanksi pidana bagi provokator dapat disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkannya serta modus operandinya. Dalam hal itu hakimlah yang memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada provokator, baik hukuman mati plus disalib yang dianalogikan dengan dengan pelaku hirabah, atau qisas (jika mengakibatkan kematian seseorang) maupun denda atau diyat jika mengakibatkan cederanya korban.
Sedangkan motivasi mengarah kepada upaya memberikan dorongan moral kepada orang lain atau masyarakat agar melakukan hal-hal yang baik yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka. Tegasnya motivasi mengarah kepada terwujudnya suatu kebaikan baik untuk individual maupun masyarakat. Motivasi tersebut dapat berupa ucapan lisan, maupun tulisan yang mampu menggugah kesadaran moral manusia untuk melakukan aktivitas amal saleh. Karena itu motivasi merupakan perbuatan TERPUJI dalam pandangan Islam.
Catatan Tambahan
Bagi yang berminat mendalami, mengkaji, meneliti atau mengadvokasi korban KDRT khususnya problematika Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam dapat membaca buku saya yang berjudul PROTECTION OF THE RIGHTS OF DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS: Perspective Indonesian Criminal Law and Islamic Law yang diterbitkan oleh LAP- Lambert Academic Publishing Jerman. Buku tersebut dapat dibeli di toko buku online mitra Penerbit Lambert Academic Publishing Jerman dengan harga standar 74,90 Euro. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada laman berikut ini: http://www.morebooks.de/store/
Nama : hastiana rumatiga
BalasHapusNim : 0120402009
"saya sependapat dengan bapak, terkait dengan konteks provokasi atau salah satu informasi yang meninbulkan konflik yang memanas dari orang-orang yang mempunyai rencana untuk melakukan gerakan tanpa ada informasi yang jelas..............
Banyak kasus konflik yg terjadi dalam masyarakat dipicu oleh ulah provokator namun pihak yg bertikai tak menyadari jk mereka menjd korban provokasi.
HapusAda org yg mudah tersulut emosinya jk diprovokasi namun kurang bersemangat melakukan hal positif setelah mendpt motivasi.
Alangkah baiknya jk mudah merespon motivasi dan bersikap chek and rechek terhdp informasi yg provokatif
Arsad B. Rahanyamtel
BalasHapusJs-A' / IV
Bismilahi Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu..
Dari Postingan yg Saya baca di atas saya rasa suda jelas dan saya pun sepakat dengan Pandangan Bapak
tapi yang ingin saya tanyakan pak'
bagaimana bila suatu Bentuk Provokasi yg Kita lakukan itu.. mengarah ke arah Kebaikan Pak' ..??
Misalnya gini pak'
PROVOKASI ATAS NAMA AGAMA
menegahkan Islam bukan hanya dengan menampak'kan simbol-simbolnya, atausibuk dengan gerakan-gerakan provokatif untuk menyudutkan agama lain dengan maksud penyebaran Islam dan untuk menunjukkan eksistensi Islam.
Islam merupakan agama yang menonjolkan akhlak mulia yang harus dibangun secara personal sehingga menumbuhkan kolektifitas muslim yang baik dalam pandangan Masyarakat Non Muslim..??
Kemudian saya minta pandangan bapak pula terkait dengan hadist berikut ini..
Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah –dengan motif– thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup.
Asma’ berkata:
“Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.
Dalam menjelaskan hadits di atas Imam an Nawawi menuliskan:
Dalam hadits ini terdapat dalil dalam anjuran untuk mencari berkah dengan peninggalan-peninggalan orang-orang saleh dan dengan baju mereka.
Dalam pandangan Kaum wahabi hal seperti ini dianggap ahli bidah, syirik, musrik. Apakah Asma ra dan sahabat ra Musrik???
Tanggapan Arsad sngat kritis. Pada dasarnya provokasi positif adalah boleh bahkan dianjurkan. Krna provokasi positif pada satu sisi bernada provokatif namun tujuannya adalah untuk memberi semangat melakukan hal-hal baik kepada orang lain, baik secara individual maupun kolektif.
BalasHapusMengenai provokatif menjelek-jelekkan agama lain, saya setuju jika hal itu diganti dengan memberikn semangat kepd sesama umat Islam untuk meningkatkan iman dan takwa serta akhlakul karimah. Krna menjelek-jelekkan orang lain tdklah memberikan maslahat bahkan mungkin bisa menimbulkan konflik.
Tentang mengambil berkah dari orang-orang saleh sekelas Rasulullah saw seperti yg diberitakan dalam hadis dari Asma tsb tdk berkonotasi syirik, krna Asma ra tdk mungkin melakukannya jika hal itu merupakan perbuatan syirik. Krn mereka adalah sahabat yang dididik langsung oleh Nabi saw, sehingga sikap Asma tsb tdk bermaksud menduakan Allah dengan sesuatu yg lain. Wallahu a'lam bis shawwab
assalamu'alaikum wr wb, dari tulisan bapak, dan tambahan pengetahuan ketika pa mengajar di kelas, maka saya berfikir provokasi dalam hal ini maka provokasi hukumnya haram sebagaimaa di dalam ayat Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 6 menjelaskan tentang orang-orang fasik yang menyebarkan informasi yang tidak jelas, dan hal motivasi adalah hal terpuji agar mendorong kebaikan bai individu maupun orang banyak.
BalasHapusassalamu'alaikum.wr.wb . . .
BalasHapusMuhammad Zaid Ulath [ JS A ]
ISLAM RAHMAT SEMESTA
motivasi dan provokasi " Misi Utama Nabi Muhammad bukan untuk mengislamkan dunia " "Kalau seandainya Tuhanmu menghendaki, tentu berimanlah semua manusia di bumi. Maka apakah engkau (Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang yang beriman.
Barangsiapa berusaha untuk menimbulkan fitnah atau melancarkan provokasi di kalangan ummat Islam berarti ia adalah syaitan dan seorang munafik. Timbulnya permusuhan, kebencian dan kedengkian akan menyebabkan rapuhnya shaf kaum Muslimin dan akan membuat mereka hina di hadapan Allah, manusia dan di hadapan diri mereka sendiri . . .
Assalamualaikum
BalasHapusSuprapto RAtau
HPI/v
Mengenai penjelasan di atas tentang provokasi dan motifasi
Kita ketagui bahwa kita sebagai mahluk sosial itu tidak pernah terlepas dari dinamika hidup, apalagi kita saling ketergantungan antara satu sama lain. Maka disinilah akan timbul saling iri hati. Apalagi mengenai provokasi suda barang tentu akan sangat mempengaruhi bagi tatanan tatanan hidup bermasyarakat. Kita ketahui bahwa provokasi adalah orang yang bermuka dua, suka melihat kekacauan, pertikaian dll.
Sedangkan motifasi itu merupakan dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar maupun tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu untuk membangkitkan semangat seseorang,atau masyarakat.
Penjelasan yang paling berkesan buat saya adalah penjelasan nengenai provokasi yang motivasi
Salah satu contoh: perkataan yang di lontarkan oleh presiden pertama kita Ir soekarno mengenai makna provokasi yang motifasi yaitu beriakan aku 100 orang tua maka saya akan menhangkat gunung itu. Dan jika kalian memberikan aku 10 orang pemuda maka saya bisa mengguncang dunia..
Assalamualaikum
BalasHapusSuprapto RAtau
HPI/v
Mengenai penjelasan di atas tentang provokasi dan motifasi
Kita ketagui bahwa kita sebagai mahluk sosial itu tidak pernah terlepas dari dinamika hidup, apalagi kita saling ketergantungan antara satu sama lain. Maka disinilah akan timbul saling iri hati. Apalagi mengenai provokasi suda barang tentu akan sangat mempengaruhi bagi tatanan tatanan hidup bermasyarakat. Kita ketahui bahwa provokasi adalah orang yang bermuka dua, suka melihat kekacauan, pertikaian dll.
Sedangkan motifasi itu merupakan dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar maupun tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu untuk membangkitkan semangat seseorang,atau masyarakat.
Penjelasan yang paling berkesan buat saya adalah penjelasan nengenai provokasi yang motivasi
Salah satu contoh: perkataan yang di lontarkan oleh presiden pertama kita Ir soekarno mengenai makna provokasi yang motifasi yaitu beriakan aku 100 orang tua maka saya akan menhangkat gunung itu. Dan jika kalian memberikan aku 10 orang pemuda maka saya bisa mengguncang dunia..