OPERASI
PLASTIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Dr. La Jamaa, MHI
A. PENGERTIAN OPERASI
PLASTIK
OPERASI
PLASTIK (plastic surgery) dalam bahasa Arab disebut jirahah al-tajmil
adalah “operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang
nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang,
hilang/lepas atau rusak yang bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika
tubuh.”[1]
Secara
istilah pakar kedokteran, operasi plastik adalah “operasi yang
berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh, atau menambahnya jika
terdapat kekurangan.”[2] Tegasnya,
operasi plastik adalah sebuah operasi yang ditujukan untuk
merekonstruksi bentuk fisik seseorang atas pertimbangan medis atau estetika. Pada
umumnya pasien bedah (operasi) plastik lebih banyak berasal dari kalangan yang
merasa bentuk dan struktur bagian tubuhnya kurang sesuai dengan standar estetis
yang mereka buat sendiri.[3]
Dengan
demikian Operasi Plastik, merupakan salah satu jalan untuk mendapatkan
kecantikan yang sempurna.
B. TUJUAN OPERASI PLASTIK
Operasi
plastik memiliki tujuan:
1) mengobati cacat fisik yang
disebabkan kecelakaan atau sebab lain (tujuan medis),
2) memperindah anggota/bagian
tubuh agar tampak lebih “keren.”[4]
Operasi
plastik untuk tujuan pengobatan pada hakekat merupakan operasi plastik yang
tidak diinginkan tetapi terpaksa dilakukan ada anggota tubuh yang cacat baik
bawaan sejak lahir maupun karena kecelakaan atau penyakit. Dalam operasi
plastik seperti ini walaupun bentuk tubuhnya setelah menjalani operasi plastik
berubah menjadi lebih cantik atau proporsional namun kecantikan itu hanyalah
efek secara tidak langsung dan bukan
tujuan utama dilakukannya operasi plastik tersebut. Operasi plastik yang
tidak dikehendaki dan bertujuan untuk pengobatan biasa disebut operasi plastik gairu
ikhtiyariyah.
Misalnya,
operasi bibir sumbing memiliki tujuan utama untuk menyempurnakan bibirnya dan
efeknya akan menyebabkan bentuk bibirnya menjadi tampak lebih proporsional
dibandingkan sebelum operasi.
Operasi wajah
untuk mengembalikan dan mengobati wajah yang hangus terbakar seperti yang
dijalani Siti Nur Jazila, bukanlah operasi plastik yang terpaksa (tidak
diinginkan). Sebab wajahnya hancur dan tampak mengerikan setelah disiram “air
keras” oleh suaminya. Demikian juga operasi plastik lainnya yang semata-mata
dilakukan untuk pengobatan dan bukan untuk kecantikan.
Hal itu
berbeda dengan operasi plastik dengan tujuan kecantikan pada dasarnya sangat
diinginkan. Dalam hal ini bagian tubuh yang dioperasi sebenarnya telah
sempurna, tidak mengalami cacat. Operasi plastik dilakukan untuk tampak lebih
cantik menurut perasaan yang bersangkutan sehingga tampil lebih percaya diri.
Operasi plastik yang diinginkan ini biasa disebut operasi plastik ikhtiyariyah.
C. KLASIFIKASI OPERASI PLASTIK
Berdasarkan
uraian di atas, operasi plastik terbagi dua, yakni:
1. Operasi
plastik gairu ikhtiyariyah, (yang tidak diinginkan), operasi plastik
yang bertujuan utama untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa ada kekuasaan
seseorang di dalam penyakit tersebut, baik penyakit yang terjadi sejak lahir
seperti tergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang
yang terbuka (hidung, telinga, dll) dan berbagai jenis penyakit tanpa
dikehendaki. [5]
2. Operasi
plastik ikhtiyariyah, (sengaja dilakukan), suatu operasi yang dilakukan
bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasratseseorang untuk
memperindah/ mempercantik diri dan berlebih-lebihan dalam menafsirkan kata-kata
indah/cantik itu. Operasi plastik ikhtiyariyah ini ada dua bagian yaitu
bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetka umur.[6]
Operasi
plastik yang merobah bentuk:
a.
Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung dsb
b.
Memperindah dagu dengan meruncingkannya dsb
c.
Memperindah payudara (memperkecil jika terlalu besar atau membesarkannya dengan
suntikan silikon atau menambah hormon untuk memontokkan payudara)
d.
Memperindah telinga
e.
Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
Operasi
plastik yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah-olah awet:
a.
Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan pada wajah dengan skaler,
atau alat lainnya.
b.
Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membetuk wajah sesuai
dengan yang diinginkan
c.
Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok
d.
Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat
dan muda.
Jenis-jenis
operasi plastik yang sering dilakukan:
a. Operasi
payudara
b.
Operasi hidung
c.
Operasi kelopok mata
d.
Sedot lemak pada berbagai bagian tubuh mulai dari wajah, leher, perut, paha
dsb.
e. Merampingkan,
mengencangkan serta memperhalus permukaan perut
f.
Suntik botulinum toxin untuk mengecilkan otot, memperhalus bentuk rahang
serta merampingkan betis.
D. DAMPAK OPERASI PLASTIK
Operasi
plastik yang tidak diinginkan (gairu ikhtiyariyah) untuk pengobatan
memiliki dampak positif untuk mengembalikan fungsi anggota tubuh yang dioperasi
secara maksimal serta meningkatkan rasa percaya diri.
Sedangkan
dampak positif operasi plastik yang diinginkan (ikhtiyariyah) adalah
meningkatkan rasa percaya diri karena itulah motivasi melakukan operasi plastik
seperti ini adalah meningkatkan rasa percaya diri dibandingkan dengan sebelum
menjalani operasi plastik.
Namun dampak
negatifnya operasi plastik ikhtiyariyah lebih berbahaya dari sisi
kesehatan, antara lain:
1. Reaksi
anestesi
Salah satu
efek samping dari operasi plastik adalah reaksi negatif terhadap anestesi.
Beberapa orang mungkin membutuhkan waktu lebih lama sadar dari waktu yang
diperkirakan. Individu dengan riwayat medis tertentu bahkan dapat mengalami
reaksi yang serius pada organ-organ vital seperti jantung. Anestesi juga dapat
memicu reaksi alergi terhadap bahan kimia yang digunakan selama proses
pembiusan itu. Reaksi yang umum sebagai dampak anestesi bedah plastik adalah
rasa mual dan muntah.
2. Infeksi
Orang yang
menjalani operasi plastik berisiko mengalami infeksi karena kondisi ruang ruang
operasi plastik yang tidak steril. Infeksi juga bisa terjadi karena adanya
kontaminasi pada jaringan kulit yang terbuka setelah operasi atau perawatan
pasca operasi yang kurang baik.
3. Kerusakan
syaraf atau mati rasa di daerah tubuh yang dioperasi.
4.
Penggumpalan darah yang terjadi pasca operasi yang bisa mengancam nyawa.
5. Rasa sakit
pada area sayatan khususnya pada operasi plastik yang membutuhkan banyak
peregangan kulit seperti implan payudara dan operasi pengangkatan wajah.[8]
Salah satu
efek samping dari operasi plastik adalah reaksi negatif terhadap anestesi.
Beberapa orang mungkin membutuhkan waktu lebih lama sadar dari waktu yang
diperkirakan. Individu dengan riwayat medis tertentu bahkan dapat mengalami
reaksi yang serius pada organ-organ vital seperti jantung. Anestesi juga dapat
memicu reaksi alergi terhadap bahan kimia yang digunakan selama proses
pembiusan itu. Reaksi yang umum sebagai dampak anestesi bedah plastik adalah
rasa mual dan muntah.
E. HUKUM OPERASI PLASTIK
1. Operasi Plastik Gairu Ikhtiyariyah
Operasi
plastik yang tidak dikehendaki tetapi hanya untuk pengobatan hukumnya boleh,
baik untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-‘uyub al-khalqiyyah)
seperti bibir sumbing, atau cacat yang terjadi kemudian (al-‘uyub
al-thari’ah) akibat, kecelakaan, kebakaran atau semisalnya seperti wajah
yang rusak karena kecelakaan/kebakaran.[9]
Alasan, dalil
yang membolehkan operasi plastik gairu ikhtiyariyah, antara lain:
a. Hadis saw yang
menganjurkan untuk berobat dari penyakit
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ قَالَ قَالَتْ الْأَعْرَابُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ
قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ
قَالَ الْهَرَمُ[10]
‘Usamah bin
Syarik berkata: seseorang dari Arab Badui bertanya ya Rasulullah apakah kami
perlu berobat? Rasulullah menjawab: Benar. Hai hamba-hamba Allah berobatlah
sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali telah menurunkan obatnya,
kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: penyakit itu ya Rasulullah?
Sabdanya: penyakit ketuaan.’(HR Turmizi)
Anggota
tubuh yang cacat pada hakekatnya merupakan suatu penyakit. Dalam hal ini yang
bersangkutan bisa mengalami hambatan dalam aktivitas sehari-hari. Sebagai suatu
bentuk penyakit, maka operasi plastik untuk tujuan pengobatan dibolehkan bahkan
dianjurkan dalam Islam sebagaimana tertera dalam hadis di atas, agar sehat
seperti sediakala dan dapat melakukan berbagai aktivitas secara baik.
Bahkan dalam kondisi tertentu
seseorang dibolehkan mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian
tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian tubuh yang cacat itu akan lebih
membahayakan atau mengancam nyawanya. Sebab Allah melarang manusia
menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan wa la tulku bi aydikum ila
tuhlukah (QS al-Nisa: 195).
b. Berdasarkan kaedah hukum Islam: li jalbi al-maslahah wa daf’i
al-mafsadah (mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan).[11]
Dalam rangka menghilangkan bahaya yang
disebabkan penyakit, Islam membolehkan menggunakan benda-benda haram seperti khamar
untuk obat jika hanya khamar yang diyakini dekter bisa menyembuhkan
penyakit tersebut.[12] Hal ini
sejalan dengan kaidah hukum Islam “al-dararu yuzalu, bahaya itu harus
dihilangkan.”[13]
Jika menggunakan barang
haram untuk obat maka operasi plastik boleh juga dilakukan untuk tujuan medis.
c. Operasi
plastik seperti ini tidak merobah ciptaan Tuhan dan bukan pula bertujuan untuk
mempercantik diri.
2. Operasi Plastik Ikhtiyariyah (Sengaja untuk Kecantikan)
haram hukumnya dengan beberapa alasan:
a. QS al-Nisa: 119
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ
دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
‘Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan
kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong
telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan
akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar
mengubahnya). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain selain
Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.’[14]
M.Quraish
Shihab mengemukakan, bahwa ayat ini merupakan lanjutan ucapan setan yang
dikandung oleh ayat sebelumnya, dan setan juga berkata: aku benar-benar akan
berusaha sekuat kemampuan untuk menyesatkan mereka dari jalan-Mu yang lurus
dengan merayu dan mengiming-iming manusia dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka sehingga mereka lengah dan atau menunda-nunda kegiatan
positif. Aku akan suruh mereka mengubah ciptaan Allah yang melekat dalam diri
setiap manusia khususnya fitrah keagamaan dan keyakinan akan keesaan tuhan lalu
benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang mengubah ciptaan Allah itu,
maka ia telah menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, dan jika
demikian halnya maka sesungguhnya dia menderita kerugian yang nyata.[15]
Menurut
al-Qurtubi, bahwa ayat wala udillanahum (dan saya benar-benar akan
menyesatkan mereka) bermakna bahwa aku (setan) benar-benar akan memalingkan
manusia dari petunjuk. Wala umanniyannahum (dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka), maksudnya bahwa aku (setan) akan membuat
mereka tenggelam dalam angan-angan dan harapan serta memicu seseorang untuk
menggapainya.[16]
Karena itu
sebagian besar ulama mendasarkan keharaman semua jenis operasi tanpa tujuan
pengobatan dengan mengacu kepada ayat 119 surat al-Nisa di atas. Berdasarkan
petikan kalimat falayugayyiranna khalqallah, mereka memandang bahwa
operasi plastik untuk kecantikan telah melanggar kode etik manusia, mengubah
ciptaan Tuhan. Manusia memang diberi otoritas penuh untuk berbuat apa saja di
dunia ini. Hanya satu yang tidak boleh dilakukan manusia, yaitu mengubah
ciptaan-Nya. Kalau misalnya manusia mengubah ciptaan-Nya, berarti ia
memposisikan dirinya sama dengan Tuhan. Itu juga berarti, bahwa ia congkak, sombong
karena telah memper-tuhankan diri sendiri. Padahal, yang seperti itu jelas
dilarang syara.[17]
Jadi, operasi plastik untuk kecantikan diharamkan dalam hukum Islam karena
telah memasuki wilayah otoritas Tuhan serta membahayakan kesehatan.
b. Hadis Nabi saw bahwa
‘Allah
mengutuk perempuan yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang
yang mencabut alis, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (la’anallahu
al-al-mutafallijat lil husni (HR Muslim).
Alasan
larangan dalam hadis ini adalah operasi plastik yang dilakukan untuk
mempercantik diri. Jika mencukur alis saja dilarang apalagi operasi plastik
untuk kecantikan dengan merubah bagian-bagian tubuh yang telah diciptakan Allah
dengan sempurna.
Menurut
imam Nawawi, bahwa al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan
giginya biasa dilakukan oleh wanita tua atau dewasa agar kelihatan muda dan
lebih indah seperti jarak renggang gigi pada gadis belia.[18]
c. Operasi plastik untuk kecantikan cenderung boros dan penyamaran
untuk menipu pandangan orang lain secara berlebih-lebihan.
KESIMPULAN
1. Operasi plastik ada dua macam yaitu (1) operasi plastik yang
tidak dikehendaki, tetapi untuk pengobatan (operasi plastik gairu
ikhtiyariyah) seperti operasi bibir sumbing, atau memulihkan kulit yang
terbakar, dan (2) operasi plastik yang dikehendaki, untuk pengobatan (operasi
plastik ikhtiyariyah) seperti operasi dagu, bibir, wajah, payudara,
hidung agar tampak lebih menarik atau cantik.
2. Operasi plastik yang tidak dikehendaki, untuk pengobatan boleh
dilakukan karena bukan untuk merobah ciptaan Tuhan tetapi hanya untuk
mengembalikan suatu bagian tubuh ke wujud asalnya.
Sedangkan operasi plastik
yang bertujuan untuk kecantikan haram hukumnya karena merobah ciptaan Tuhan
atas bagian tubuh diciptakan sempurna dan angan-angan dari tipu daya setan
serta perilaku boros.
[1]Ikhwanul Islam, “Hukum Operasi Plastik dalam Pandangan Islam” http://ikhwannul-islam.abatasa.com/post/detail4607/hukum-operasi-plastik-dalam-pandangan-islam. (14 Oktober 2012)
[2]“Do Your Best forever: Operasi Plastik Menurut hukum Islam,”
http://doyourbest forever.blogspot.
com/2012/05/operasi-lastik-menurut-hukum-islam.html (10 Oktober 2012)
[3]Inym Rahgunastra, “7 Operasi Plastik Paling Populer di Dunia” http://www.operasiplastik.com
(10 Oktober 2012)
[4]Nurita Hardini Meitasari, “Hal-hal Penting Seputar Operasi
Kecantikan,” http://www.operasiplastik. com (12 Oktober 2012)
[5]Ikhwanul Islam, “Hukum Operasi Plastik dalam Pandangan Islam”
loc.cit.
[6] “Operasi Plastik di Dalam Kacamata Islam,”
http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html.
[7]“Berbagai jenis operasi bedah plastik untuk kecantikan wanita,”
http://koranindonesia sehat.
wordpress.com/2009/12/16/berbagai-jenis-operasi-bedah-untuk-kecantikan-wanita/
[8]Zahrul Bawaldy, “Efek Samping Operasi Plastik,” http://penyakit.boz/efek-samping-operasi-plastik
(7 Oktober 2012)
[10]Al-Turmizi, al-Jami’ al-Sahih Wahuwa Sunan al-Turmizi, Juz
III (Beirut: Dar al-Fikr, [t.th.]), h. 126.
[11]Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT Toko Gunung
Agung, 1997),, h. 173.
[12]Lihat Suryan A.Jamrah, “Berobat dengan Benda-Benda Haram Menurut
Persepsi Islam, dalam Chuzaimah T Yanggo dan A.Hafiz Anshary, Problematika
Hukum Islam Kontemporer, Buku Empat (Cet. II; Jakarta: Pustaka Firdaus,
1997), h. 32.
[13]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Jakarta: Kencana, 2006),
h. 67.
[14]Departemen Agama R.I, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 127-128.
[15]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian
Al-Qur’an, Volume 2 (Cet. III; Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 591.
[16]Lihat al-Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi, terj. Ahmad Rijali
Kadir, Tafsir al-Qurtubi, Juz V (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2008),
h. 921.
[17]Abdul Jalil, dkk., Fiqhi Rakyat Pertautan Fiqhi Dengan Kekuasaan (Cet.
I; Yogyakarta: LKiS, 2002), h. 164.
[18]Nawawi, Syarh Sahih Muslim, Juz XIII (Beirut: Dar al-Fikr,
t.th.), h. 107.