Apapun yang diberikan Allah kepada manusia pasti baik, namun tidak semua yang diinginkan manusia mengandung kebaikan

Kamis, 01 Agustus 2013

Hukum Islam Kontemporer

OPERASI SELAPUT DARA DALAM PERSPEKTIF
 HUKUM ISLAM

Dr. La Jamaa, MHI

A. Pendahuluan


        Salah satu bagian operasi plastik pada era modern ini adalah operasi selaput dara.1 Operasi selaput dara pada era ini telah menjadi problem dalam manusia modern.Operasi selaput dara erat kaitannya dengan keperawanan wanita. Keperawanan adalah selaput tipis yang ada dalam kemaluan wanita, yang disebut juga kegadisan. Perawan adalah wanita yang belum pecah selaput daranya dan belum disentuh laki-laki. Sedangkan laki-laki disebut perjaka jika ia belum pernah menggauli wanita. 
Keperawanan sama dengan anggota tubuh lainnya, bisa tertimpa kerusakan, baik keseluruhan atau sebagian darinya dikarenakan oleh kecelakaan yang disengaja ataupun tidak disengaja atau karena perbuatan manusia dan perbuatan itu sendiri bisa jadi merupakan maksiat atau bukan maksiat.
Beberapa adat istiadat dan kebiasaan sosial telah memberikan perhatian yang besar terhadap masalah keperawanan ini dan dijadikannya sebagai pertanda keterjagaan kehormatan sekaligus moralitas seorang wanita. Sebaliknya hilang atau sobeknya selaput dara sebelum nikah dijadikan sebagai pertanda rusaknya kehormatan dan moralitas seorang wanita (diindikasikan yang bersangkutan telah berzina).  Hal ini mengakibatkan terjadinya reaksi, baik suami, keluarga si gadis maupun masyarakat. Bahkan dapat berkembang menjadi penyebab hancurnya rumah tangga.
Namun demikian bagaimana jika hilangnya atau sobeknya selaput dara itu memang bukan karena zina, misalnya kerja fisik yang berat, terjatuh atau sebab-sebab lain. Bukankah dalam kasus seperti ini dilakukan operasi selaput dara dapat memberikan solusi terhadap problem yang bersangkutan. Karena operasi selaput dara dalam kasus tersebut pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki dan mengembalikan selaput dara (keperawanan) pada tempat semula sebelum sobek atau pada tempat yang dekat dengannya.2 Kemudian apakah operasi selaput dara dapat digunakan untuk mengembalikan keperawanan seorang gadis yang menjadi korban pemerkosaan?
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa pada satu sisi operasi selaput dara dapat menjadi solusi bagi wanita yang hilang selaput daranya akibat kecelakaan atau olahraga berat karena akan menimbulkan fitnah (dituduh telah berzina) jika tidak dibantu melalui operasi selaput dara. Maksudnya bahwa jika tidak dilakukan operasi selaput dara justru akan melahirkan fitnah yang pada gilirannya akan menimbulkan akibat yang fatal, baik hukuman psikologis (tersiksa batinya karena dituduh telah berzina) padahal sebenarnya tidak  demikian maupun munculnya konflik suami isteri yang bisa jadi berakhir dengan  perceraian. Padahal perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah. Sehingga hal-hal yang menyebabkan perceraian harus dihindari semaksimal mungkin.
Namun di sisi lain, operasi selaput dara dapat disalahgunakan untuk penipuan (seolah-olah si wanita yang telah menjalani operasi selaput dara masih gadis/perawan, padahal yang bersangkutan telah pernah berzina). Di samping itu dapat mendorong perbuatan maksiat (perzinahan) lantaran wanita yang melakukannya tidak harus takut kepada suatu sanksi psikologis dari masyarakat karena keperawanannya dapat dikembalikan lewat operasi selaput dara. Padahal segala hal yang mengantarkan kepada perzinahan adalah dosa, sehingga harus dihindari.
Bertolak dari uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam tulisan ini dengan permasalahan pokok, yaitu bagaimana operasi selaput dara ditinjau dari hukum Islam? Pokok permasalahan tersebut dibagi dalam dua sub masalah, yaitu: a. Bagaimana faktor penyebab hilangnya selaput dara?  b. Bagaimana dampak dilakukannya operasi selaput dara?
B. Pengertian Selaput Dara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang mengartikan selaput dara sebagai “lipatan selaput yang sebagian menutup vagina seorang gadis.”3 Dalam perkembangannya, kata ini digunakan juga sebagai istilah ilmu dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, seperti kedokteran dan lain-lain.
Dalam dunia kedokteran, selaput dara dikenal dengan istilah hymen.4 Hymen merupakan lapisan tipis yang menutupi sebagian besar dari liang senggama, di tengahnya berlubang supaya kotoran menstruasi dapat mengalir keluar, letaknya pada mulut vagina, dengan bentuk yang berbeda. Ada yang seperti bulan sabit, konsistensi, ada yang kaku dan ada yang lunak, lubangnya ada yang seujung jari, ada yang dapat dilalui satu jari.5
Selaput dara adalah kulit tipis yang terletak di pintu vagina dengan berbagai bentuk ukuran. Ia dapat tertutup sama sekali, berlubang sebesar kepala peniti, dapat lebih besar, berbentuk bulat atau bulan sabit atau bergigi.6
Pada coitus malam pertama hymen ini akan koyak dan pada kelahiran anak, koyakannya akan bertambah dan sesudah beberapa kelahiran, maka akan tinggal sisa-sisanya saja. Terkoyak atau tidaknya hymen ini tergantung pula dari tebal dan kekenyalannya (keempukannya). Bahkan dapat terjadi bahwa hymen akan tetap utuh walaupun sudah lama kawin.7
C. Pentingnya Menjaga Keperawanan
Keberadaan selaput dara ternyata mendapat perhatian serius dalam tata pergaulan masyarakat manusia dari masa ke masa dari berbagai belahan dunia. Adat istiadat dan kebiasaan sosial, telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap masalah selaput dara atau keperawanan. Keperawanan merupakan tanda bukti atas kesucian seorang gadis dan sobeknya selaput dara sebelum menikah menjadi tanda atas rusaknya wanita tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya reaksi dari para suami, keluarga si gadis dan masyakarat.
Biasanya masalah keperawanan ini dapat membawa rumah tangga sampai pada tingkat perceraian, jika tidak diselesaikan secara arif dan bijaksana. Begitu sensitifnya masalahnya ini, sehingga keperawanan bagi seorang gadis harus dijaga dengan baik. Apalagi bagi seorang wanita yang memasuki usia remaja dimana ia telah memasuki suatu dunia yang berbeda dengan masa kanak-kanaknya. 
Wanita yang memasuki usia remaja  disebut dengan gadis. Gadis merupakan nama bagi satu golongan dari jenis perempuan yang masih bersih rahimnya seperti kertas putih yang belum tertulis dan kena noda. Ia menjadi sebagai bunga bagi alam manusia, kecantikan dan kehalusannya menyebabkan dirinya disukai mereka.
Kehormatannya sangat berharga, lebih berharga dari segala barang yang berharga. Dihargai oleh manusia yang berkesopanan, oleh sebab itu, dia dijaga dengan sebaik-baiknya dan dipelihara dengan serapi-rapinya.8 Menjadi satu kehormatan besar bagi siapa yang mendapati kehormatannya dengan jalan terhormat, dan menjadi suatu kerendahan besar bagi siapa yang mengambilnya dengan jalan yang tidak halal.
Karena begitu berharganya kehormatan gadis, maka ia wajib memelihara jasmaninya. Kewajiban terhadap jasmani, bukanlah perkara kecil, karena mengenai kesehatan badan.  Yang mana kalau salah menjaga dan memeliharanya, tentu akan merusakan rohaninya.
D. Faktor Penyebab Pecahnya Selaput Dara
   1. Penyebab yang dianggap tidak maksiat (Penyebab Alami)
Penyebab pecahnya selaput dara sebab bukan hal yang maksiat yakni kecelakaan yang menimpanya yang menyebabkan pecahnya selaput dara, misalnya, karena jatuh dan tabrakan, membawa beban berat, perawan tua, mengeluarkan darah haid terlalu banyak, kesalahan dalam sebagian operasi di tempat selaput dara dan sebagainya.9 Bahkan ada sebagian gadis-gadis yang karena sebab penyakit tertentu seperti keputihan misalnya membersihkan kotoran tersebut dengan menusukkan jari-jarinya ke dalam vagina, hal ini dapat menyebabkan pecahnya selaput dara.10
Kadang-kadang pula kerusakan selaput dara yang terjadi pada seorang gadis kecil, walaupun ia telah balig dan pandai yang disebabkan karena sesuatu yang tidak dikehendakinya. Seperti diperkosa pada waktu sedang tidur atau ketika ia masih kecil ditipu untuk melakukan zina dan sebagainya.  Begitu hilangnya selaput dara akibat pemerkosaan, sebab dalam kasus ini pihak wanita merupakan korban pemerkosaan yang tidak menginginkan terjadinya pemerkosaan itu, maka hilangnya selaput dara dalam hal ini bukan maksiat baginya.
   2. Sobeknya Selaput Dara Karena Zina
Robeknya selaput dara terjadi karena perbuatan zina, karena itu penting bagi seorang gadis untuk tidak melakukan perbuatan zina. Dengan berzina berarti ia telah menghancurkan masa depannya sendiri, karena mahkota satu-satunya yakni keperawanan telah terenggut saat ia melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan zina sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dihadapkan pada dua kenyataan pertama bahwa ia akan berdosa kepada Tuhan dan kedua jika diketahui maka akan menimbulkan aib yang sangat besar bagi dirinya.
Oleh karena itu, hubungan atau pergaulan antara sesama remaja perlu dijaga dan diawasi, terutama oleh orang tua sebab orang tualah yang banyak mempunyai waktu dalam mendidik dan mengasuh anak-anak remajanya.  
   3. Hilangnya Selaput Dara Karena Pernikahan
Hilangnya selaput dara karena hubungan seksual dalam pernikahan, baik janda maupun wanita yang dicerai. Wanita yang keperawanannya hilang dengan penyebab ini tidak mempunyai kepentingan apapun yang mengharuskannya untuk melakukan operasi selaput dara.11
Dengan demikian, pecahnya selaput dara akibat pernikahan tidak memiliki implikasi apapun terhadap wanita, karena ia telah berstatus sebagai seorang isteri, jika seandainya terjadi perceraian, maka ia memiliki alasan yang kuat yang membuktikannya bahwa ia pernah bersuami.
E. Dampak Operasi Selaput Dara
   1. Dampak Positif
a. Untuk menutupi aib
Pekerjaan yang dilakukan oleh seorang dokter ini, membawa unsur kemashlahatan  yaitu untuk menutupi aib seorang gadis, apapun sebab hilangnya keperawanan itu, sehingga aib tersebut bisa disembunyikan. Karena jika tidak,  akan terjadi bencana pada dirinya.
Menutupi aib tidak hanya dengan tidak menyebarluaskan aib itu  kepada orang lain, bentuk ini adalah dalam bentuk pasif, sedangkan upaya aktifnya adalah pengembalian keperawanan yang dilakukan melalui operasi selaput dara. Kedua cara tersebut merupakan sama-sama bertujuan untuk menghindari aib dan akibat-akibatnya pada pihak terkait.
b. Melindungi Keluarga
Di samping untuk menutupi aib, ada kepentingan lain, yaitu melindungi sebagian keluarga yang akan dibentuk kemudian dari hal-hal yang menyebabkan kehancuran. Sebab bila dokter tidak mampu mengembalikan keperawanan yang telah hilang, lalu gadis tersebut menikah dan suaminya mengetahui hal tersebut, maka hal itu bisa menjadi sebab hancurnya keluarga tersebut. Atau paling tidak menimbulkan prasangka atau hilangnya kepercayaan di antara keduanya. Sedangkan untuk mewujudkan suatu rumah tangga yang berlandaskan rasa saling percaya adalah salah satu tujuan syariat.12
c. Pencegahan dari Prasangka  Buruk
Operasi selaput dara membantu untuk menyebarkan prasangka baik dalam masyarakat, dan menutup pintu di mana jika ia dibiarkan terbuka akan ada kemungkinan masuk darinya prasangka buruk ke dalam hati dan tenggelam dalam apa yang telah diharamkan Allah, dan hal tersebut terkadang menyebabkan kepada kezhaliman kepada gadis-gadis yang tidak bersalah. Dalam QS. Al-Hujurat (49): 12, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
‘Hai orang-orang yang beriman, jauhilah perbuatan banyak berburuk sangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain . . .’13
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa berburuk sangka adalah perbuatan dosa. Untuk menghindari terjadi buruk sangka terhadap calon isteri, yang selaput daranya pecah maka jalan keluarnya adalah melalui operasi selaput dara.   
d. Mewujudkan Keadilan Antara Pria dan Wanita
Seorang lelaki, dengan kekejian dan perbuatan tercela apapun yang ia lakukan tidak akan menimbulkan pengaruh fisik yang memberi kecurigaan terhadap dirinya, jika perbuatannya itu tidak oleh hukum syari’at. Sedangkan, seorang gadis akan disalahkan secara sosial (adat) jika kegadisannya hilang, walau tanpa bukti yang diakui oleh syari’at sekalipun atas perbuatan kejinya.
      Begitu juga atas wanita yang telah menikah atau yang pernah menikah sebelumnya, seperti janda karena cerai atau yang ditinggal mati suaminya, ia tidak akan menerima cercaan dan disalahkan secara sosial atau adat, dengan kekejian apapun yang ia perbuat, selama bukti-bukti syari’at tidak mampu menetapkan apa yang telah ia perbuat.
Tidak diragukan, bahwa mewujudkan keadilan antara manusia dihadapan hukum Islam adalah salah satu tujuan syari’at, dengan pengecualian yang terlah ditetapkan oleh dalil syariat. Sedangkan didalam syariat maupun putusan fuqaha, tidak ada satupun yang menunjukan atas penambahan hal-hal yang bisa menetapkan perbuatan zina atas seorang gadis.
      Karena itu kita dapati secara ijma’ dari fuqaha, bahwa perbuatan zina tidak ditetapkan oleh sekadar hilangnya keperawanan seorang gadis. Karena sebab hilangya tersebut beragam, maka jika hal itu tidak dikuatkan dengan pengakuan, kesaksian, atau kronologi kejadian, berarti ia tidak bisa menjadi salah satu tanda atas perbuatan keji tersebut, dan tidak ada hukuman baginya.
Para fuqaha berpendapat,  adanya persamaan hal yang menetapkan perbutan zina antara lelaki dan wanita  secara global, dan mayoritas dari mereka perpendapat bahwa persamaan terrsebut tanpa pengecualian. Menurut mereka perbuatan tersebut tidak ditetapkan kecuali  dengan kesaksian empat orang laki-laki yang adil, atau pernyatan sipelaku hingga hukuman dera diberlakukan terhadapnya. Sedangkan  satu-satunya pengecualiaan yang mereka pertahankan adalah kronologi kejadian yang ada pada gadis yang belum menikah, sebagian dari meraka berpendapat bahwa hal itu cukup menetapkan perbuatan zina yang dilakukan seorang gadis jika tidak menimbulkan keraguan disekitarnya seperti adanya pemaksaan  atau permintaan tolong pada orang dan lain sebagainya. Sebagian lain berpendapat, bahwa qarinah (faktor lain) seperti itu tidak cukup untuk menetapkan kekejian tersebut jika tidak dikuatkan pengakuan atau pernyataan.
e. Mendidik Masyarakat
Operasi pengembalian selaput dara dalam menutupi sebab yang tidak jelas (yang menunjukan atas kekejian) mempunyai pengaruh yang mendidik pada masyarakat secara umum, dan pada si gadis secara khusus.
 Penjelasan tentang pengaruh yang mendidik secara umum itu adalah bahwa sebuah kemaksiatan jika ditutupi, bahayanya akan terbatas di wilayah yang sempit. Bisa jadi terbatas pada sang pelaku jika ia tidak bertaubat, dan jika ia bertaubat maka hilanglah pengaruhnya sama sekali. Tetapi apabila hal tersebut tersebar dalam masyarakat, maka pengaruh buruknya akan bertambah, dan akan berkurang rasa segan orang untuk melakukannya, dan jika hal itu terjadi terus menerus, maka rasa segan itu akan semakikn berkurang sampai melemahkan perasaan sosial  dikarenakan pengaruh buruknya.
 Seorang dokter, ketika  ia menutupi aib seorang gadis dengan cara menghilangkan tanda yang nantinya akan dijadikan oleh suami atau masyarakat sebagai bukti kekejiannya, meskipun sebenarnyna gadis itu tidak melakukannya, maka apa pengembalian selaput  dara itu sesuai dengan keinginan syariat dan menepis kebiasan buruk yang telah berjalan lama dalam masyarakat.14
 Sedangkan pengaruh yang mendidik secara khusus pada si gadis sendiri, adalah bahwa operasi pengembalian keperawanaannya akan mendorongnya untuk bertaubat  dan  memudahkan jalan kepadanya. Selain itu, agar ia mendapatkan lagi kehormatan yang dimiliki sebelumnya. Jika hilangnya keperawanan tidak disebabkan oleh maksiat.
     2. Dampak Negatif
a.  Penipuan
 Perlu dipikirkan, bahwa di balik pengembalian keperwanan itu ada unsur penipuan terhadap siapa yang akan menikahi gadis tersebut nantinya, karena suatu tanda yang bisa menjadi bukti atas kejadian buruk yang pernah dilakukan oleh si gadis itu, telah tertutupi.
 Karena jika diketahui penyalahgunaan itu, niscaya suaminya tidak akan meneruskan kehidupan rumah tangga dengan gadis tersebut, demi untuk menjaga keturunanya, dan karena khawatir akan lahirnya anak-anak yang bukan darah dagingnya.
b.  Mendorong perbuatan keji
 Kemungkinan lain yang mendorong timbulnya perbuatan keji dalam  masyarakat dibalik operasi pengembalian selaput dara adalah menghilangkan rasa segan dan tanggung jawab pada diri seorang gadis. Dimana biasanya rasa segan dan tanggung jawab bisa mencegahnya dari perbuatan keji, karena ia mengetahui bahwa perbuatan itu akan berpengaruh dan membekas pada tubuhnya dan akan mengakibatkan hukuman dari masyarakat. Dan jika ia mengetahui bahwa ia bisa terhindar dari hukuman syariat yang seharusnya, maka ia akan merasa takut dengan akibat dari perbuatanya di masa yang akan datang. Sehingga dia akan meninggalkan perbuatan itu agar paling tidak ia bisa selamat di dunia.
 Akan tetapi jika dia tahu bahwa dia bisa melepaskan diri dari bekas perbuatanya, dengan memperbaiki apa yang telah rusak karena di sebabkan oleh perbuatan tersebut, maka akan berkuranglah rasa takut akan diakibatkannya dimasa mendatang, dan itu mendorongnya untuk melakukan kemaksiatan. Tentu saja hal ini bertentangan dengan tujuan syariat dalam pencegahan zina, dan menutup semua pintu yang dapat mengantarkan kepada tujuan tersebut, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Isra’ (17 ) : 32

‘Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.’15
c. Membuka Aurat
Kemaluan wanita dan sekitarnya adalah aurat yang paling vital menurut seluruh ulama.  Tidak dibolehkan bagi selain suami untuk melihatnya dan menyentuhnya, baik yang melihat dan menyentuh lelaki ataupun wanita. Sedangkan pengembalian keperawanan mengharuskan untuk melihat dan menyentuhnya.
 Sementara itu, membuka aurat, khususnya aurat yang paling vital, tidak dihalalkan kecuali terpaksa atau sangat dibutuhkan, sedangkan ilmu kedokteran tidak menemukan manfaat keperawanan untuk kesehatan, maka alasan yang paling mendesak yang menghalalkan perbuatan tersebut  tidak ada, kecuali jika terjadi luka akibat dari sobeknya keperawanan. Rasulullah saw bersabda:

‘Hai Asma Sesungguhnya perempuan bila mencapai usia baligh tidak boleh terlihat darinya, kecuali ini dan ini” beliau mengisyaratkan ke wajah dan kedua telapak tangannya.’16
 Oleh karena itu, sesuai dengan konteks hadits di atas maka menutup aurat dan tidak boleh membukanya kepada yang bukan muhrimnya adalah sebuah kewajiban. Maka dari itu membuka aurat bagi wanita apabila tidak dalam keadaan darurat tidak diperkenankan sama sekali.
F. Analisis Hukum Islam Terhadap Operasi Selaput Dara
   1. Dalil Yang Digunakan
Operasi pengembalian selaput dara, dalam al-Qur’an maupun sunnah tidak didapati penjelasan yang tegas tentang ketentuan hukumnya. Hanya saja dalam al-Qur’an ditemukan dalil yang secara implisit menjelaskan hal itu, jika ditinjau dari sisi kemashlahatannya untuk membantu mereka yang selaput daranya pecah akibat bukan karena kemaksiatan. Dalam QS. Al-Maidah (5) : 2  Allah swt berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
‘. . . Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”17
            Dari ayat tersebut di atas,  memberikan petunjuk kepada manusia agar senantiasa bertolong-tolongan dalam berbuat kebajikan dan taqwa serta melarang manusia untuk saling bantu membantu dalam berbuat pelanggaran dan dosa. Maka sesuai dengan konteks ayat tersebut dapat dipahami  bahwa karena operasi pengembalian selaput dara yang bukan karena kemaksiatan, maka hal itu merupakan perbuatan saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan dan bukan merupakan perbuatan yang tercela oleh agama atau sesuatu yang diharamkan selama didasarkan pada prinsip-prinsip dasar al-Qur’an maupun sunnah.
Oleh karena itu, Hukum Islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan dalam prakteknya.18  Dalam  QS. Al-Hajj (22) : 78, Allah swt berfirman:
                                    وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
‘… dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…’19
Dari penjabaran ayat tersebut, kemudian didapatkan kaidah fiqhinya adalah bahwa kemudharatan harus dihilangkan (ﺍﻠﻀﺮﺮﻴﺯﺍﻞ ).20 Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan operasi pengembalian selaput dara dengan tujuan untuk kebaikan, misalnya menutupi aib seorang gadis dengan cara menghilangkan tanda yang nantinya akan dijadikan oleh suaminya atau masyarakat  sebagai bukti kekejiannya, meskipun sebenarnya gadis itu tidak melakukan perbuatan zina, maka itu sesuai dengan keinginan syariat dan menepis kebiasaan buruk  yang telah lama berjalan di dalam masyarakat.
Sedangkan untuk kategori kedua, menurut Muhammad Nu’aim Yasin, adalah haram. Operasi pengembalian selaput dara menjadi haram jika dilakukan jika ia bertujuan untuk keburukan. Misalnya operasi selaput dara dengan motivasi untuk menipu orang. Seseorang yang berbuat zina dengan orang lain kemudian ia ingin menikah dengan lelaki yang lain, maka hukumnya adalah haram. Selain itu, wanita yang sudah menikah haram hukumnya jika ia melakukan operasi selaput dara.21
Allah swt telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar tidak menikahi wanita pezina atau yang musyrik, kecuali oleh lelaki sesama pezina atau musyrik. Hal ini tertuang dalam QS. An-Nur (24) : 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
‘Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu’min.’22
Secara zahirnya ayat ini, dapat dikemukakan bahwa apabila seorang laki-laki pezina menikah dengan seorang wanita suci atau seorang wanita pezina dinikahi oleh seorang laki-laki suci, maka mereka harus diceraikan. Dari sisi lain ada beberapa pendapat fuqaha berpendapat bahwa suami mempunyai hak untuk membatalkan pernikahannya jika sebelumnya ia mensyaratkan keperawanan seorang isteri dan ternyata terjadi sebaliknya. Dalam hal ini apabila dilakukan operasi pengembalian selaput dara oleh dokter berarti ia telah menipu sang suami dengan keperawanan palsu sehingga persyaratan tersebut terwujud dalam diri sang isteri.23
Demikian juga untuk wanita yang telah menikah dan janda, ia diharamkan untuk melakukan operasi pengembalian selaput dara. Karena alasan sobeknya selaput daranya mempunyai status yang jelas, yakni karena pernikahan. Sehingga dalam hal ini, ia tidak mempunyai kepentingan apa-apa untuk melakukan operasi selaput dara.30 Karena hal itu tersebut sama saja dengan bermain-main, sehingga dokter tidak diperkenankan untuk melakukan operasi selaput dara. Oleh karena ketika melakukan operasi selaput dara maka akan tampak aurat wanita. Padahal aurat wanita hanya dapat dilihat ketika itu bersifat darurat atau terpaksa.
Secara umum dalam metode pengembalian hukum perbuatan manusia, yang pertama-tama dilakukan adalah meneliti nash-nash yang berkaitan. Jika tidak ditemukan, maka dilihat dari hal-hal yang menyerupai apa yang dijelaskan oleh nash-nash tersebut, kemudian digiaskan kepadanya. Jika tidak memungkinkan, maka dilakukan sebuah ijtihad untuk menyimpulkan hukumnya dengan dilihat dari asas syariat, roh, tujuan dan kaidahnya secara umum, serta dilihat dari manfaat dan mudharatnya yang dihasilkan dari perbuatan tersebut, dengan mentarjih sebagian atas sebagian yang lain. 
   2. Berdasarkan faktor Penyebab Hilangnya Selaput Dara 
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan pecahnya selaput dara. Hal-hal tersebut adalah sebab yang dianggap tidak maksiat  seperti terjatuh, tabrakan, membawa beban berat, mengeluarkan darah haid terlalu banyak, sobeknya selaput dara karena zina dan hilangnya selaput dara karena pernikahan. Oleh karena itu, penulis akan membahasnya satu demi satu agar terstruktur secara sistematis dan terarah.
a. Sebab yang dianggap tidak maksiat (Penyebab Alami)
Penyebab hilangnya selaput dara yang dianggap tidak maksiat seperti terjatuh, tabrakan, membawa beban berat, mengeluarkan darah haid terlalu banyak, adalah boleh bahkan perlu segera dilakukan operasi pengembalian selaput daranya karena ini merupakan tindakan penyelamatan terhadap masa depan si gadis. Karena itu¸dokter sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam bidang ini wajib melakukan operasi selaput dara.
Hal ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa “kemudharatan harus dihilangkan (ﺍﻠﻀﺮﺮﻴﺯﺍﻞ).24 Berdasarkan kaidah ini pertimbangan kemashlahatan lebih besar daripada kemudharatannya. Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan operasi pengembalian selaput dara dengan tujuan untuk kebaikan, misalnya menutupi aibnya karena sebab yang telah disebutkan di atas, dengan cara menghilangkan tanda yang nantinya akan dijadikan oleh suaminya atau masyarakat  sebagai bukti kekejiannya, meskipun sebenarnya ia tidak melakukan perbuatan zina, maka itu operasi selaput dara itu sesuai dengan tujuan syariat yaitu memelihara kehormatan seseorang.
Banyak terjadi di dalam masyarakat, mereka menganggap bahwa keperawanan merupakan salah satu sebab yang dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga. Padahal asumsi ini sebenarnya keliru dan menyesatkan, karena terbatasnya pengetahuan mereka mengenai alat-alat reproduksi, termasuk selaput dara (hymen). Robeknya selaput dara ini dapat diperbaiki kembali dengan jalan operasi selaput dara oleh dokter ahli. 
Pada dasarnya apabila keadaan menghendaki untuk dilakukan operasi selaput dara maka operasi selaput dara harus dilakukan demi menjaga tegaknya tujuan syariat. Apabila melihat aurat itu diperlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi dan sebagainya), maka sudah tentu Islam membolehkan, karena keadaan semacam ini sudah sampai pada tingkat darurat, sehingga tanpa ada pembatasan aurat kecil atau aurat besar, asal benar-benar diperlukan untuk kepentingan medis dan melihatnya sekadar saja atau seminimal mungkin.25 Dalam keadaan darurat, Allah swt membolehkan sesuatu yang dihaamkan untuk digunakan selama tidak melampaui batas sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al-An’am (6) : 145 :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
‘...Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.’26 
 Dalam ayat di atas, Allah memberikan keringanan kepada orang-orang yang terpaksa melakukan sesuatu hal yang dilarang-Nya, dengan persyaratan tidak melampaui batas. Untuk menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga yang sebentar nanti akan dibina oleh si gadis yang selaput daranya pecah akibat hal-hal yang tidak maksiat, maka operasi selaput dara itu boleh dilakukan.
b. Sobeknya Selaput Dara Karena Perzinahan
Perbuatan zina merupakan perbuatan yang dianggap oleh Allah swt sebagai jalan yang buruk sehingga al-Qur’an lebih dini memberikan proteksi dari perbuatan zina dengan memberikan perintah untuk tidak mendekati zina, yang tersebut dalam QS. Al-Isra (17): 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
‘Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.’27
      Zina adalah kejahatan yang paling besar, pangkal kerusakan dan termasuk dosa besar. Adapun hikmah di haramkannya zina bisa ditinjau dari berbagai segi. Di antaranya untuk memelihara keturunan. Sebab kalau hilang keturunan, maka akan hilang pulalah suku, kelompok, ras dan keluarga atau famili.
Oleh karena itu, tidak alasan yang sah menurut syar’i dilakukannya operasi pengembalian selaput dara oleh dokter jika selaput dara yang bersangkutan robek akibat perbuatan zina. Dan jika hal itu dilakukan maka hukumnya adalah haram, sebab akan berdampak bagi kehidupan rumah tangganya kelak akan dibina sebab seandainya hal itu diketahui oleh suaminya maka akan terjadi perceraian dalam kehidupan rumah tangga.
c. Hilangnya Selaput Dara Karena Pernikahan
Bagi seorang wanita yang sudah menikah maupun janda, operasi pengembalian selaput dara tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun sebab ia tidak mempunyai kepentingan apa-apa lagi. Karena hilangnya keperawanan wanita jenis ini tidak menimbulkan mudharat apapun dalam adat istiadat maupun syariat. Sedangkan pengembalian keperawanan diharapkan untuk menghilangkan mudharat yang mungkin timbul karena sobeknya selaput dara, seperti yang telah disebutkan.
Jika tidak ada kepentingan apapun dibalik operasi pengembalian selaput dara, maka hal itu tidak akan lepas dari sebagian kemudharatan yang diharamkan, karena paling tidak harus membuka aurat wanita tanpa sebab ketentuan syar’i yang darurat, maka ini hukumnya adalah haram. 
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat dikemukakan inti sari hukum dari pengembalian keperawanan dilihat dari penyebab sobeknya sebagai berikut :
1) Jika sobeknya selaput dara itu disebabkan oleh kecelakaan atau perbuatan yang bukan maksiat, maka secara syariat dan bukan hubungan seksual dalam pernikahan, maka dapat dilihat sebagai berikut :
Jika diyakini bahwa si gadis akan menerima kezhaliman karena adat istiadat yang ada maka operasi selaput dara tersebut wajib dilakukan, karena hal itu untuk menghilangkan mudharat yang kemungkinan besar akan terjadi. Sebab kemudharatan yang diperkirakan pasti terjadi akan terjadi menurut kebiasaan, maka dihukumi dengan hukum yang pasti dan jika kemudharatan yang sering terjadi walaupun pada masa yang akan datang, maka hal itu dihukumi seperti telah terjadi.
Namun jika diperkirakan kemudharatan itu kecil kemungkinannya untuk terjadi, maka perbaikan selaput dara itu disunnahkan, tetapi tidak wajib. Karena tindakan itu hanya menghilangkan kemudharatan yang akan terjadi. 
2) Jika penyebabnya adalah perbuatan zina yang diketahui masyarakat, baik diketahui melalui putusan pengadilan bahwa si gadis berzina, maupun karena perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang, atau karena pernyataan si gadis atas perbuatannya dan dia terkenal sebagai pelacur maka
     pengembalian selaput dara diharamkan, karena unsur kemashlatannya tidak ada sama sekali.
3) Jika penyebabnya adalah akibat hubungan seksual dalam pernikahan, maka operasi pengembalian selaput dara diharamkan. Karena hanya bermotif main-main dan juga dokter tidak dibolehkan melihat aurat wanita kecuali dalam keadaan terpaksa.
     3. Berdasarkan Dampaknya
a.  Dampak Positif
    1) Untuk Menutupi Aib.
Dalam hal ini operasi selaput dara dapat menutupi aib seorang gadis. Tindakan menutupi aib dapat dilakukan dengan dua cara yakni dalam bentuk pasif dan dalam bentuk aktif.
Tindakan menutupi aib dalam bentuk pasif adalah tidak menyebar luaskan aib itu kepada orang lain, sedangkan dalam bentuk aktif adalah melalui operasi selaput dara. Menutupi aib merupakan tujuan syariat yang mulia dan telah ditekankan dalam beberapa nash dari sunnah Nabi saw, diantaranya adalah sabda beliau :
  ﻴﺴﺘﺭﻋﺒﺪ ﻋﺒﺪﺍ ﻔﻰﺍﻠﺪ ﻧﻴﺎ ﺇﻻ ﺴﺘﺭﻩ ﺍﷲ ﻴﻮﻡ ﺍﻠﻘﻴﺎ ﻤﺔ28
‘Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.’ (HR Ahmad)
Dari hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan menutupi aib itu bukan saja membawa kemashalatan bagi si gadis akan tetapi Allah swt akan membalas orang yang menutupi aib orang lain dengan menutupi aib orang tersebut di hari kiamat kelak.
Dari segi fikih, hampir semua fuqaha sepakat bahwa hilangnya keperawanan tidak anggap aib yang dapat membatalkan pernikahan.
Bertolak dari hal tersebut, seorang dokter yang mengembalikan keperawanan seorang gadis, maka hal itu tidak dianggap penipuan terhadap suami. Sebab aib dalam diri gadis bisa berupa aib secara fisik maupun perbuatan amoral, jika diperbaiki dan dikembalikan ke tempatnya semula oleh dokter, maka itu merupakan perbuatan yang benar.
2) Melindungi Keluarga
Operasi selaput dara juga mampu melindungi keluarga yang sebentar nanti dibentuk. Sebab sebagaimana diketahui bahwa masalah keperawanan merupakan salah satu masalah yang sensitif. Seandainya saja seorang suami tidak mendapati pada diri istrinya keperawanan yang ia harapkan, maka tentu saja akan timbul dalam dirinya keraguan terhadap terhadap isterinya. Oleh karena itu operasi selaput dara diperlukan untuk mencegah kemudharatan yang terjadi dalam keluarga yang akan dibentuk nanti.
Dengan demikian, operasi selaput dara dapat difungsikan untuk mengeliminir terjadinya keretakan dalam rumah tangga. Dengan kata lain operasi selaput dara dapat menghindari kemungkinan terjadinya perceraian akibat kesalahpahaman suami isteri lantaran hilangnya selaput dara isteri. Usaha-usaha dalam menghindari keretakan rumah tangga apalagi perceraian merupakan aktifitas yang penting sekaligus bernilai pahala dalam pandangan Islam.
Karena itu melakukan operasi selaput dara adalah boleh menurut hukum Islam, hal ini didasari dari Mafhum Mukhalafah (hukum kebalikan) dari hukum tekstual hadis Nabi saw bahwa :
ﻠﺤﻼ ﻞ ﺍﻠﻰ ﺍﷲ ﺍﻠﻄﻼ ﻖ ﺃﺒﻐﺽ
“Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah thalaq (perceraian)” HR Abu Daud)29
Secara implisit hadits di atas menunjukkan bahwa menghindari perceraian beserta hal-hal yang menyebabkan perceraian adalah sangat disenangi Allah. Itu berarti segala bentuk upaya untuk menghindari hal-hal yang mengantarkan kepada perceraian bisa tergolong wajib. Begitupula operasi selaput dara yang bersifat untuk menghindari perceraian wajib dilakukan.
3) Pencegahan dari prasangka buruk
Operasi selaput dara bertujuan untuk membantu menyebarluaskan prasangka baik dalam masyarakat, dan menutupi pintu dimana jika ia dibiarkan terbuka akan ada kemungkinan masuk darinya prasangka buruk ke dalam hati serta tenggelam dalam apa yang telah Allah haramkan. Hal tersebut terkadang menyebabkan pada kezhaliman atas gadis-gadis yang tidak bersalah.
Perintah untuk tidak berburuk sangka didapati dalam QS. Al-Hujurat (49): 12
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
‘Hai orang-orang yang beriman, jauhilah perbuatan banyak berburuk sangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain . . .’30

4) Mewujudkan Keadilan Antara Pria dan Wanita
Operasi selaput dara bermanfaat untuk mewujudkan keadilan antara pria dan wanita. Jika seandainya seorang laki-laki dengan kekejian dan perbuatan tercelanya tidak dapat diketahui melalui fisik pada tubuhnya, sedangkan seorang gadis akan disalahkan secara sosial dan adat istiadat atas hilangnya kegadisannya, meskipun tidak ada satu buktipun yang diakui oleh syariat sekalipun atas perbuatan kejinya.
Oleh karena itu, perlunya operasi pengembalian selaput dara bertujuan untuk memberikan perlindungan serta mengimplementasikan hak-hak si gadis. Karena ini merupakan salah satu tujuan syariat dengan pengecualian yang telah ditetapkan oleh dalil syariat.
5)      Mendidik Masyarakat
Operasi selaput dara juga bermanfaat untuk mendidik masyarakat, sebab jika sebuah kemaksiatan ditutupi maka bahayanya akan terbatas di wilayah yang sempit. Akan tetapi jika hal itu diketahui masyarakat maka pengaruh buruknya akan bertambah luas di dalam masyarakat. Bisa saja si gadis akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma bermasyarakat jika ia telah diketahui oleh masyarakat sudah tidak perawan lagi. Maka untuk itu operasi selaput dara harus dilakukan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dalam masyarakat.
KESIMPULAN
   1. Operasi selaput dara dibolehkan untuk dilakukan jika faktor penyebab pecahnya itu bukan karena kemaksiatan, seperti kecelakaan, tabrakan, mengeluarkan darah haid terlalu banyak, olehraga berat dan lain-lain. Sementara jika penyebabnya karena perzinahan yang belum diketahui oleh masyarakat maka dokter juga harus melakukan operasi karena untuk melindungi si gadis dari kemudharatan yang lebih besar. Jika penyebab pecahnya selaput dara akibat perbuatan zina yang sudah diketahui oleh masyarakat, maka haram hukumnya untuk dilakukan operasi selaput dara. Jika pecahnya selaput dara akibat pernikahan maka hukumnya haram untuk melakukan operasi selaput dara.
   2. Dampak operasi selaput dara dapat dibagi dalam dua kategori, yakni yang berdampak positif dan kedua berdampak  negatif. Yang berdampak positif adalah menutupi aib, melindungi keluarga, pencegahan dari prasangka buruk, mewujudkan keadilan antara pria dan wanita dan mendidik masyarakat, sedangkan dampak negatifnya adalah penipuan, mendorong perbuatan keji, serta membuka aurat. Dalam kaitan ini menurut hukum Islam, operasi selaput dara yang berdampak positif boleh dilakukan, sedangkan yang berdampak negatif haram dilakukan.




1 Tim Redaksi Tanwirul Afkar, Fiqhi Rakyat Pertautan Fiqhi Dengan Kekuasaan  (Cet. I; Yogyakarta:  LKiS, 2002), h. 164.
2 M.Nu’aim Yasin, Abhas Fiqhiyah fi Qisaya Tabiyah Mu’asirah, diterjemahkan oleh Munirul Abidin, Fikih Kedokteran (Cet. II; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), h. 238. 
3Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet. III; Jakarta: Balai Pustaka, 1990), h. 799.
4 Syaifuddin, Anatomi Fisiologi Untuk Siswa Perawat (Edisi Revisi; Jakarta: Buku Kedokteran, 1999), h. 128.
5 Ibid.
6 H.Ali Akbar dan Yusuf Abdullah Puar, Bimbingan Sex Untuk Remaja (Cet. VI; Jakarta: Pustaka Antara, 1986), h. 58.
7 Ibid.
8M.Thalib, Analisa Wanita Dalam Bimbingan Islam (Cet. I; Surabaya: Al-Ikhlas, 1996), h. 15.
9 Muhammad Nu’aim Yasin, op.cit.,  h. 247.
10Ramona Sari, “Perilaku Remaja dan Kesehatan Reproduksi” dalam Agus Dwinyanto dan Muhadjir Darwin (ed), Seksualitas, Kesehatan Reproduksi dan Ketimpangan Gender  (Cet. I; Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), h. 303.
11 Muhammad Nu’aim Yasin, op. cit, h. 263.
12 Salah satu tujuan syariat adalah memelihara keturunan atau keluarga. Lihat Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial: Dirasah Islamiyah III (Cet. V; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999), h. 29.
13 Departemen Agama R.I, op. cit. h. 847.
14 Muhammad Nu’aim Yasin, op. cit, h. 244.
15 Departemen Agama R.I., op.cit, h. 429.
16Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’as al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, Jilid 2 (Semarang: Maktabah Dahlan, [t.th.]), h. 62.
17 Departemen Agama RI., op.cit.,  h. 157.
18 T.M.Hasbie Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam (Cet. I; Semarang: PT Pustaka Rizki, 2001), h. 58.
19 Departemen Agama RI., op. cit.  h.523.
20 Imam Musbikin, Qawa’id al-Fiqhiyah (Cet. I; Jakarta: PT Grafindo Persada, 2001), h. 38.
21 Muhammad Nu’aim Yasin, loc. cit.
22 Departemen Agama RI, op. cit, h. 543.
23 Muhammad Nu’aim Yasin, op. cit, h. 245.
24 Ibid.
25 Imam Musbikin, Qawa’id al-Fiqhiyah (Cet. I; Jakarta; PT Grafindo Persada, 2001), h. 38.
26 Labib MZ, Wanita Bertanya Islam Menjawab: Tentang Berbagai Permasalahan di Masa Kini  (Surabaya : Terbit Terang, 2001), h. 181.   
27 Departemen Agama R.I., op.cit., h. 213.
28 Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz II (Bayrut: Dar al-Fikr, [t.th.]), h. 404.
29Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’as al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Jilid I, Juz II  (Cet. I; Bayrut:  Dar al-Fikr, 1990), h. 484.
30 Departemen Agama R.I, op. cit. h. 847.

Catatan Tambahan:

Bagi yang berminat mendalami, mengkaji, meneliti atau mengadvokasi korban KDRT khususnya problematika Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam dapat membaca buku saya yang berjudul PROTECTION OF THE RIGHTS OF DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS: Perspective Indonesian Criminal Law and Islamic Law, yang diterbitkan oleh LAP- Lambert Academic Publishing Jerman. Buku tersebut dapat dibeli di toko buku online mitra Penerbit Lambert Academic Publishing Jerman dengan harga standar 74,90 Euro. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada laman berikut ini: http://www.morebooks.de/store/bookprice_offer/show?token=58128ac02eb5828663bd59fe736ca2a9941d106a&auth_token=d3d3LmxhcC1wdWJsaXNoaW5nLmNvbToyZWQxNTcyMDM5M2YwMDMzYzhkYjE2MjFiYmJjYjQ3Zg==&locale=gb